Bongkar Perdangan Manusia, Rudi Soik Divonis 4 Bulan Penjara  

Reporter

Selasa, 17 Februari 2015 13:51 WIB

Anggota Satuan Tugas Perdagangan Manusia, Brigadir Rudi Soik, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. Polisi yang melaporkan atasannya karena dianggap menghentikan penyelidikan kasus trafficking TKI ini dituduh melakukan penganiayaan terhadap calo TKI. TEMPO/Jhon Seo

TEMPO.CO, Kupang - Brigadir Rudi Soik, anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur yang dikenal berhasil membongkar jaringan perdagangan manusia (human trafficking), divonis 4 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa, 17 Februari 2015.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh Ketut Sudira sebagai ketua majelis hakim. Sudira didampingi dua hakim anggota, yakni Ida Ayu dan Jemser Simanjuntak. Jaksa penuntut umum dalam kasus ini adalah Wisnu Ardana. Adapun Rudi Soik didampingi penasihat hukumnya, Ferdi Tahu dan Adrianus Manyus Kobesi.

Saat membacakan putusannya, Sudira mengatakan Rudi Soik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Sudira.

Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan Rudi Soik terbukti melanggar Pasal 351 KUHP. Selain dihukum penjara 4 bulan, Rudi juga diperintahkan membayar biaya persidangan sebesar Rp 2.000.

Ratusan orang menghadiri sidang Rudi Soik. Mereka memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang. Tampak di antaranya keluarga Rudi Soik, yakni ayah dan ibunya, serta istrinya, Welinda Soik. Tampak pula puluhan biarawati. Di luar ruang sidang pun banyak orang yang menanti hasil sidan ini.

Penasihat hukum Rudi Soik, Ferdi Tahu dan Adrianus Manyus Kobesi, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Mereka belum bisa menentukan akan melakukan upaya hukum lain atau tidak. "Kami punya waktu seminggu untuk sampaikan sikap kami," ujarnya.

Rudi Soik adalah anggota Reserse Kriminal Direktorat Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur. Rudi tercatat sebagai anggota tim Satuan Tugas Perdagangan Manusia. Dari hasil penyelidikan yang dilakukannya, Rudi mengendus adanya jaringan perdagangan manusia di Kupang.

Namun, dalam menjalankan tugasnya, Rudi kerap mendapat halangan dari atasannya di Direktorat Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur. Bahkan Rudi diperkarakan dengan tuduhan menganiaya Ismail Paty Sanga.




YOHANES SEO


Berita terkait

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

3 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

6 jam lalu

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

7 jam lalu

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.

Baca Selengkapnya

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

9 jam lalu

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap 2 pencuri di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

22 jam lalu

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

22 jam lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Siapkan Amunisi Seret Kontraktor ke Polisi Akhir Mei

23 jam lalu

Masjid Al Barkah Mangkrak, Pengurus Siapkan Amunisi Seret Kontraktor ke Polisi Akhir Mei

Kontrakator Masjid Al Barkah akan dilaporkan ke polisi jika tidak mengembalikan sisa duit pembangunan sebesar Rp 3,6 miliar.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

1 hari lalu

Malaysia Tangkap 20 Anggota Jamaah Islamiyah Pascaserangan Kantor Polisi di Johor Bahru

Lebih dari 20 orang yang diyakini anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) telah ditangkap polisi Malaysia.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

1 hari lalu

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.

Baca Selengkapnya