Budi Gunawan Menang: Tiga Opsi yang Bisa Dipilih KPK

Reporter

Senin, 16 Februari 2015 16:47 WIB

Sejumlah aktivis dari Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 16 Februari 2015. Aksi tersebut digelar sesaat setelah hakim praperadilan di Jakarta mengabulkan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan KPK langsung rapat setelah putusan praperadilan yang memenangkan calon kepala Polri Komisaris, Jenderal Budi Gunawan, pada Senin, 16 Februari 2015. Penetapan tersangka Budi yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak sah.

Setidaknya ada tiga opsi yang bisa lakukan oleh KPK sesuai dengan pendapat para tokoh dan ahli hukum:

1. Menetapkan lagi Budi Gunawan sebagai tersangka

Saran ini disampaikan oleh Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie, dia menyarankan agar KPK bisa memperbaiki proses penetapan tersangka. “Bisa saja minggu depan, satu bulan depan, dua bulan lagi, Budi Gunawan dijadikan tersangka lagi. Bisa saja itu terjadi," kata Jimly seusai seminar di Semarang, 16 Februari 2015.

2. Melakukan perlawanan hukum

Anggota Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, mengatakan KPK bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Masih ada upaya kasasi. Jadi bukan ke banding tapi langsung kasasi," kata Imam melalui pesan pendek, Senin, 16 Februari 2015.

Pendapat serupa tapi dengan langkah beda disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Refly Harun. Ia mengatakan KPK harus mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan itu. "KPK harus melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung karena sebelumnya sudah pernah ada preseden serupa dan hakimnya diberi sanksi," kata Refly saat dihubungi Tempo, Senin, 16 Februari 2015.

3.Tidak berbuat apa-apa

Jika hal ini dilakukan, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Semua koruptor yang beramai-ramai mengajukan praperadilan dan jika dikabulkan, KPK tidak bisa berbuat apa-apa.

Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome sudah mencium peluang itu. Ia menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Budi Gunawan bisa dijadikan sebagai yurisprudensi.

"Putusan itu bisa dijadikan sebagai yurispridensi bagi tersangka lain," kata Marthen yang dihubungi Tempo, Senin, 16 Februari 2015. Marthen Dira Tome ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 November 2014. Ia dituduh melakukan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah sebesar Rp 77,6 miliar pada 2007.

EDI FAISOL | JOHN SEO | MUHAMAD RIZKI | SYAILENDRA

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

6 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

8 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

10 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

13 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya