Revisi UU Pilkada, Mengapa Pemerintah-DPR Hapus Uji Publik?  

Reporter

Editor

Budi Riza

Minggu, 15 Februari 2015 10:46 WIB

Demonstran tunjukkan atribut menolak RUU Pilkada di Bundaran HI, Jakarta, 28 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arwani Thomafi, mengatakan ada sepuluh poin yang disepakati dalam pembahasan revisi antara Panja dan pemerintah kemarin.

Pembahasan tersebut dilanjutkan hari ini. "Ini update terakhir hingga pukul 17.50," ujar Arwani melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 15 Februari 2015.

Poin pertama, kata Arwani, Panja dan pemerintah sepakat memperkuat Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai penyelenggara pilkada. Poin kedua, disepakati syarat pendidikan kepala daerah tidak berubah, yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. "Ketiga, syarat usia kepala daerah juga tak berubah, gubernur minimal 30 tahun serta bupati dan wali kota 25 tahun."

Poin selanjutnya yang disepakati adalah tahapan uji publik dihapus. Uji publik sempat menjadi perdebatan karena dianggap memperlama tahapan pilkada. Dalam beleid tersebut, uji publik dijadwalkan berlangsung selama enam bulan.

Kemudian, poin kelima adalah syarat dukungan untuk pasangan calon dinaikkan menjadi 3,5 persen. Poin keenam, pilkada dilakukan satu putaran. "Poin selanjutnya, penyelesaian sengketa dikembalikan ke Mahkamah Konstitusi. Lalu pembiayaan berasal dari APBD yang didukung APBN," kata Arwani.

Untuk jadwal pencoblosan, keduanya sepakat dilakukan pada Desember 2015 untuk kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2015 dan semester pertama 2016. "Kemudian gelombang dua pada Februari 2017, gelombang ketiga pada Juni 2018, dan terakhir pilkada serentak nasional pada tahun 2027," tuturnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pembahasan revisi beleid ini akan dilanjutkan hari ini untuk sinkronisasi. "Lalu hasilnya akan disampaikan dalam rapat Panja Komisi II, Senin, 16 Februari, sekaligus pandangan mini fraksi dan tanggapan pemerintah. Dengan demikian, Selasa bisa disahkan di paripurna."

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

51 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

57 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya