Tersangka Penembak Warga Bangkalan Seorang PNS  

Reporter

Kamis, 12 Februari 2015 14:43 WIB

TEMPO/ Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Bangkalan — Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Jawa Timur, menahan dua tersangka penyerang Matsulan dan Rusdi, penduduk Desa Kombengan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Kedua tersangka itu adalah M, 40 tahun, dan IY, 35 tahun, warga Desa Katol Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan Ajun Komisaris Andy Purnomo mengatakan M ditahan setelah diserahkan oleh tokoh masyarakat setempat kepada polisi. Sedangkan IY, ditangkap Rabu malam, 11 Februari 2015, di rumah kerabatnya di Kecamatan Kokop, Bangkalan.

"Tersangka M adalah sekretaris desa berstatus pegawai negeri sipil," kata Andy, Kamis, 12 Februari 2015. Sehari-hari M berkantor di Desa Debung, Kecamatan Geger.

Matsulan dan Rusdi ditembak pada 5 Februari 2015. Menggunakan tiga mobil, sepuluh warga Katol Barat, mendatangi rumah tokoh masyarakat Desa Kombengan, Sukri. Sesampainya di luar pagar rumah Sukri, warga Katol Barat yang dipimpin tersangka M, langsung menembaki orang-orang yang berada di sekitar rumah Sukri. Matsulan dan Rusdi yang kebetulan berada di situ terkena tembakan. Matsulan terkena punggungnya, sedangkan Rusdi tertembak di bagian paha.

Menurut Andy, saat menyerang warga Desa Kombengan, tersangka M membawa celurit dan pistol rakitan. Namun saat akan ditembakkan, pistol M tidak meletus. "IY membawa pisau saat penyerangan."

Kepala Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Besar Sulistiyono mengatakan peluru yang mengenai dua korban berasal dari pistol milik tersangka D. "Tersangka D masih kami cari."

Selain D, lanjut dia, polisi juga memburu tujuh orang lainnya yang ikut dalam penyerangan itu. "Semua orang yang ikut penyerangan, akan kami tangkap."

Sulistiyono mengatakan selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita sebilah celurit, pisau, dan sepucuk airsoft gun yang larasnya sudah dimodifikasi milik M. Tersangka M dan IY dijerat dengan Pasal 170 subsider Pasal 353 ayat 1 dan 2, dan UU darurat Pasal 1 ayat 1, Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Sulistyono mengatakan beberapa kecamatan di Kabupaten Bangkalan, rawan peredaran senjata api rakitan ilegal. Kesimpulan ini muncul setelah terjadi dua kali peristiwa penembakan dalam dua bulan terakhir. Yang pertama menimpa Direktur LSM CIDE's Bangkalan Mathur Husairi pada 20 Januari 2015. Mathur mengalami luka parah di bagian perut. Penembakan kedua menimpa Matsulan dan Rusdi.

MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

1 hari lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

3 hari lalu

TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

6 hari lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di pelipis kanan dan tembus ke kiri akibat tembakan senjata api. Diduga bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

6 hari lalu

Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Brigadir RA yang tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang tercatat berdinas di Polresta Manado.

Baca Selengkapnya

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

6 hari lalu

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

Tetangga mengenal Brigadir RA sebagai pengawal sekaligus sopir di rumah Mampang tersebut. Ia ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

6 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

6 hari lalu

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

Brigadir RA atau Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard. Dikenal rajin beribadah dan pandai bergaul.

Baca Selengkapnya

Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

6 hari lalu

Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menduga Brigadir RA tewas karena diduga bunuh diri. Ditemukan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

6 hari lalu

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

Keluarga almarhum Brigadir RA datang langsung dari Manado untuk mengecek TKP dan melihat CCTV. Ditemukan luka tembak di kepala korban.

Baca Selengkapnya

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

6 hari lalu

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA yang tembus ke bagian kiri kepala, bahkan hingga ke atap mobil Alphard.

Baca Selengkapnya