Tersangka Penembak Warga Bangkalan Seorang PNS
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 12 Februari 2015 14:43 WIB
TEMPO.CO, Bangkalan — Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Jawa Timur, menahan dua tersangka penyerang Matsulan dan Rusdi, penduduk Desa Kombengan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Kedua tersangka itu adalah M, 40 tahun, dan IY, 35 tahun, warga Desa Katol Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan Ajun Komisaris Andy Purnomo mengatakan M ditahan setelah diserahkan oleh tokoh masyarakat setempat kepada polisi. Sedangkan IY, ditangkap Rabu malam, 11 Februari 2015, di rumah kerabatnya di Kecamatan Kokop, Bangkalan.
"Tersangka M adalah sekretaris desa berstatus pegawai negeri sipil," kata Andy, Kamis, 12 Februari 2015. Sehari-hari M berkantor di Desa Debung, Kecamatan Geger.
Matsulan dan Rusdi ditembak pada 5 Februari 2015. Menggunakan tiga mobil, sepuluh warga Katol Barat, mendatangi rumah tokoh masyarakat Desa Kombengan, Sukri. Sesampainya di luar pagar rumah Sukri, warga Katol Barat yang dipimpin tersangka M, langsung menembaki orang-orang yang berada di sekitar rumah Sukri. Matsulan dan Rusdi yang kebetulan berada di situ terkena tembakan. Matsulan terkena punggungnya, sedangkan Rusdi tertembak di bagian paha.
Menurut Andy, saat menyerang warga Desa Kombengan, tersangka M membawa celurit dan pistol rakitan. Namun saat akan ditembakkan, pistol M tidak meletus. "IY membawa pisau saat penyerangan."
Kepala Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Besar Sulistiyono mengatakan peluru yang mengenai dua korban berasal dari pistol milik tersangka D. "Tersangka D masih kami cari."
Selain D, lanjut dia, polisi juga memburu tujuh orang lainnya yang ikut dalam penyerangan itu. "Semua orang yang ikut penyerangan, akan kami tangkap."
Sulistiyono mengatakan selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita sebilah celurit, pisau, dan sepucuk airsoft gun yang larasnya sudah dimodifikasi milik M. Tersangka M dan IY dijerat dengan Pasal 170 subsider Pasal 353 ayat 1 dan 2, dan UU darurat Pasal 1 ayat 1, Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Sulistyono mengatakan beberapa kecamatan di Kabupaten Bangkalan, rawan peredaran senjata api rakitan ilegal. Kesimpulan ini muncul setelah terjadi dua kali peristiwa penembakan dalam dua bulan terakhir. Yang pertama menimpa Direktur LSM CIDE's Bangkalan Mathur Husairi pada 20 Januari 2015. Mathur mengalami luka parah di bagian perut. Penembakan kedua menimpa Matsulan dan Rusdi.
MUSTHOFA BISRI