Kali Ini Kubu Prabowo-Jokowi Kompak Preteli KPK

Reporter

Rabu, 11 Februari 2015 15:57 WIB

Aksi Bersama Save KPK Warga Indonesia di Bangkok, Thailand, 28 Januari 2015. foto: Riefka Dachlan

TEMPO.CO, Jakarta - Kali ini seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yang berasal dari partai politik yang dulu menyokong calon presiden, Prabowo Subianto, maupun penyokong Jokowi cukup kompak. Mereka satu suara untuk mengutak-atik sejumlah kewenangan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kekompakan itu ditunjukkan dengan dimasukkannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam 159 Undang-Undang dalam program legislasi nasional periode 2015-2019 pada rapat paripurna Senin lalu.

Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Subagyo mengatakan masuknya revisi Undang-Undang KPK dalam prolegnas merupakan usulan dari Komisi Hukum. Revisi, menurut dia, merupakan bagian tak terpisahkan dari rencana DPR melakukan perubahan beberapa hal substansial dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidanda dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, tahun ini.

"Setelah revisi KUHP dan KUHAP selesai, kami akan lakukan penyesuaian tak hanya terhadap Undang-Undang KPK, tapi juga Undang-Undang Kejaksaan dan Kepolisian," ujar Firman di Kompleks Parlemen Senayan, kemarin.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Wenny Warouw, mengatakan salah satu poin yang bakal dibahas menurut dia soal penyadapan. "Harus jelas aturannya apakah perlu izin atau tidak sehingga tak perlu sembarang menyadap," ujar Wenny. Poin lain yang menurut dia perlu diubah terkait dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan.

Politikus di Komisi Hukum dari Hanura, Syarifuddin Sudding, lebih mempersoalkan prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka. Menurut dia selama ini seseorang bisa menyandang status tersangka dari KPK lebih dari satu tahun tanpa ada kejelasan kasus hukum. "Ini membuat hilangnya kepastian hukum," ujar Sudding.

Beberapa fraksi juga mempersoalkan tak adanya lembaga pengawas KPK. Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang juga anggota Komisi Hukum DPR, Patrice Rio Capella, mengatakan sebagai lembaga negara, KPK juga memerlukan lembaga pengawas yang independen untuk memantau perilaku komisioner, penyidik, dan pegawai. "Masa lembaga lain bahkan presiden punya lembaga pengawas, KPK tidak ada," ujar Rio.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofiandri, menduga ada upaya untuk menggembosi KPK lewat revisi itu. Ronald menyebutkan rencana revisi Undang-Undang KPK juga tak mendesak. “Selama ini publik tak pernah mendengar adanya permintaan dari KPK sebagai pihak yang paling berkepentingan terhadap revisi,” kata dia.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan lembaganya belum butuh revisi Undang-Undang KPK. Menurut Zulkarnain dengan undang-undang yang ada KPK terbukti tetap bisa menjalankan fungsi. "Untuk apa boros biaya dan tenaga untuk revisi Undang-Undang KPK," ujarnya.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

23 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya