Revisi UU, Begini DPR Mengutak-atik Kewenangan KPK  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 11 Februari 2015 12:25 WIB

Anggota Perempuan Indonesia Antikorupsi melakukan aksi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman Gedung KPK, Jakarta, 10 Februari 2015. Mereka meminta Presiden Joko Widodo segera bertindak untuk menyelamatkan KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat satu suara hendak mengutak-atik sejumlah kewenangan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi. Persetujuan itu ditunjukkan dengan dimasukkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke daftar 159 undang-undang yang akan direvisi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 pada rapat paripurna, Senin, 9 Februari 2015.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengatakan masuknya revisi Undang-Undang KPK dalam prolegnas merupakan usulan Komisi Hukum DPR. Revisi itu, menurut Firman, merupakan bagian tak terpisahkan dari rencana DPR mengubah sejumlah hal substansial dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata tahun ini.

"Setelah revisi KUHP dan KUHAP selesai, kami akan melakukan penyesuaian tak hanya terhadap Undang-Undang KPK, tapi juga Undang-Undang Kejaksaan dan Kepolisian," ujar Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2015.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Gerindra, Wenny Warouw, mengatakan fraksinya akan mendorong sejumlah perubahan dalam revisi Undang-Undang KPK yang bakal dibahas nanti. Salah satu poin yang bakal dibahas, menurut dia, adalah soal penyadapan. "Harus jelas aturannya, apakah perlu izin atau tidak, sehingga tak perlu sembarang menyadap," ujarnya.

Poin lain yang perlu diubah, menurut Wenny, adalah ihwal prosedur penyelidikan dan penyidikan. Selama ini tak ada batasan detail mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan penyidik KPK selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding, lebih mempersoalkan prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka. Menurut dia, selama ini seseorang bisa menyandang status tersangka dari KPK lebih dari satu tahun tanpa ada kejelasan kasus hukum. "Ini membuat hilangnya kepastian hukum," tuturnya.

Beberapa fraksi juga mempersoalkan tak adanya lembaga pengawas KPK. Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang juga anggota Komisi Hukum, Patrice Rio Capella, mengatakan, sebagai lembaga negara, KPK juga memerlukan lembaga pengawas yang independen untuk memantau perilaku komisioner, penyidik, dan pegawai komisi antirasuah tersebut. "Masak, lembaga lain, bahkan presiden, punya lembaga pengawas, tapi KPK tidak ada," ujar Rio.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandri, curiga masuknya revisi Undang-Undang KPK dalam prolegnas DPR ditumpangi kepentingan segelintir orang. Ia menduga ada upaya menggembosi KPK lewat revisi ini. Ronald mengatakan rencana revisi Undang-Undang KPK juga tak mendesak. “Selama ini publik tak pernah mendengar adanya permintaan dari KPK sebagai pihak yang paling berkepentingan terhadap revisi,” katanya.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan lembaganya belum membutuhkan revisi Undang-Undang KPK. Menurut dia, dengan undang-undang yang ada sekarang, KPK terbukti tetap bisa menjalankan fungsinya. Bahkan, kata dia, kinerja KPK, berdasarkan hasil audit kinerja dan audit keuangan Badan Pemeriksa Keuangan, tak pernah bermasalah. Daripada merevisi Undang-Undang KPK, dia menyarankan, lebih baik DPR memprioritaskan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Perampasan Aset. "Untuk apa boros biaya dan tenaga untuk revisi Undang-Undang KPK?" ujarnya.




IRA GUSLINA

Berita terkait

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

2 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

5 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

6 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

10 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

1 hari lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

1 hari lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

1 hari lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya