Kejaksaan: Mau Represif ke Labora Sitorus, Tapi...

Reporter

Rabu, 11 Februari 2015 06:11 WIB

Iptu Labora Sitorus anggota polisi Papua. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO , Jayapura:Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sorong, Papua Barat, Danang mengatakan tak ada batas waktu untuk mengeksekusi terpidana Labora Sitorus kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong. "Tidak ada, pendekatan terhadap Labora sudah kita serahkan ke Kepolisian, Kejaksaan nantinya hanya tinggal mengeksekusi," kata Danang saat dihubungi Tempo, Selasa, 10 Februari 2015.

Tak adanya tenggat waktu eksekusi terutama mempertimbangkan situasi di lapangan yang bisa saja berubah. Hal lainnya adalah apabila tenggat waktu tersebut bocor sampai dengan didengar Labora, bisa jadi yang bersangkutan akan kabur meninggalkan Sorong.



"Ya kan bisa saja ada perubahan, lagi pula, kita juga menghormati apa yang dilakukan kepolisian sekarang, saat ini yang dirasa penting adalah persuasi dulu dengan Labora, sambil terus berkoordinasi dengan jajaran lainnya,"ujarnya.

Ia mengatakan sebenarnya pihaknya tak lagi mau persuasi. "Kita maunya represif, karena ini sudah terlalu lama. Tapi ya, kita serahkan dulu ke Kepolisian bagaimana hasil dari persuasi itu."

Danang menambahkan terkait rencana pertemuan antara Kejaksaan, Kepolisian, Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, LP Sorong, dan jajaran terkait lainnya untuk membahas eksekusi Labora dalam beberapa hari ke depan, pihaknya tak melakukan persiapan khusus. "Kita ikut saja perkembangan besok," ucapnya.

Danang menjelaskan, pertemuan nanti bukan merupakan yang pertama. Melainkan usdah keenam kalinya. Pertemuan-pertemuan itu dihadiri semua jajaran penegak hukum.

Pembahasan dalam tiap pertemuan menyangkut pengamanan saat eksekusi, soal surat bebas yang dipegang Labora, hingga langkah-langkah persuasi. "Semuanya dibahas, tiap pertemuan dibikin sebuah rencana, ada langkah-langkahnya, karena itu memang tidak bisa kita pastikan tenggat waktu kapan dieksekusi, karena ada tahapan yang mesti dilalui," ucapnya lagi.

Danang meminta publik memahami mengapa Labora belum dapat dikembalikan ke Lapas. "Bagi publik, sepertinya mudah, tapi ini memang sulit, kondisi di lapangan tidak seperti yang dibayangkan."

Kepala Kepolisian Papua Barat Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan, ia telah mengirim anggotanya di Sorong untuk berkomunikasi dengan pihak Labora. Meski demikian, ia tak merinci apakah negosiasi tersebut telah membuahkan hasil atau belum. "Sudah ada orang kita. Ya kita tunggu saja. Semua ini ada tahapannya. Kita berharap ada perkembangan bagus dan Labora bisa menyerahkan diri secara baik-baik," katanya.

Menurut Waterpauw, Kepolisian tak pernah bertujuan memperlambat proses eksekusi. "Bisa saja kita percepat, tapi itu bisa saja menimbulkan korban. Kita ikut prosedurnya saja," ujarnya.




Masalah penundaan eksekusi saat ini, lanjutnya, salah satunya juga terkait belum diserahkannya salinan surat keputusan Mahmakah Agung kepada Labora Sitorus. "Jadi masalahnya bukan di kita, kita ini ikut prosedurnya saja, kalau pihak Labora telah mendapat salinan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, kita juga akan lebih mudah masuknya. Ini kan belum," tuturnya.

JERRY OMONA

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

4 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

27 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

30 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

36 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

54 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya