TEMPO.CO, Surabaya - Seorang aktivis gereja tega menyetubuhi adik asuhnya yang masih berusia 12 tahun. Aksi bejat Fenny Hanns Paays alias Hanns, warga Jalan Pogot, Surabaya, itu bahkan dilakukannya di gereja, tempat mereka beribadah.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Imaculata Sherly Mayangsari mengatakan perbuatan tak senonoh pelaku terhadap korban dilakukan sebanyak tiga kali. "Sekali di hotel dan dua kali di gereja," kata Sherly, Selasa, 10 Februari 2015.
Korban yang masih duduk di bangku SMP itu mengenal Hanns karena sama-sama menjadi anggota komunitas ibadah kaum muda di sebuah gereja di kawasan Surabaya timur. Hanns aktif menjadi pengurus sekaligus kakak asuh bagi para yunior di perkumpulan itu.
Selama Oktober hingga Desember 2014, pelaku sudah tiga kali menyetubuhi korban. Pertama dilakukan di sebuah hotel tak jauh dari Pantai Kenjeran, dan selanjutnya di gudang dalam kompleks gereja. Hanns mengancam akan mengacuhkan korban sebagai adik asuh jika tidak mau melayani nafsu syahwatnya.
Kasus ini kemudian terungkap ketika orang tua korban menemukan pesan pendek pada telepon genggam korban. Mereka lalu melapor kepada polisi. Hanns memang kerap mengirimi pesan pendek kepada korban untuk memastikan korban hamil atau tidak. Pelaku juga meminta korban sering minum minuman ringan untuk mencegah kehamilan. "Pelaku kirim pesan pendek ke korban, tanya apakah (korban) menstruasi," ujarnya.
Kepada polisi, Hanns berkilah hanya sekali menyetubuhi korban. Namun, dari pengakuan korban, persetubuhan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Polisi menyita barang bukti berupa dua telepon seluler, tagihan hotel, dan kartu tanda penduduk milik pelaku.
Hanns dijerat dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.