Kejaksaan Agung Bantah Penyidikan Kasus Mandiri Mandeg
Reporter
Editor
Selasa, 19 Juli 2005 03:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan membantah penanganan kasus kredit macet di Bank Mandiri tersendat. "Tidak ada yang mandeg," ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sebelum menemui Presiden Yudhoyono di kantor presiden, Senin (18/7).Jaksa Agung lalu meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji yang menyertainya untuk menjelaskan kasus ini. Hendarman menegaskan, penanganan kasus yang menempatkan mantan Direktur Utama E.C.W. Neloe sebagai tersangka itu tetap berjalan.Hendarman mencontohkan, perkara dengan tersangka mantan Direksi Bank Mandiri kini sudah dalam tahap penyelesaian pembuatan berita acara pendapat. "Para penyidik melaporkan kepada saya, kurang lebih dalam sebulan sudah bisa selesai," katanya.Jika pemberkasan berita acara pendapat selesai, kata Hendarman, kemudian akan dilanjutkan dengan pembuatan surat dakwaan. "Jadi kurang lebih dua bulan ke depan, harapan kami sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," katanya.Ia menambahkan, perkara dalam kasus Bank Mandiri ini banyak sekali. Yang kini akan diajukan ke pengadilan, adalah keterkaitannya dengan PT. Cipta Graha Nusantara (CGN). Ditanya apakah pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, Hendarman mengakui akan ada tersangka baru. "Tetapi belum bisa saya sebutkan sekarang," ujarnya. Dimas Adityo
Bank Mandiri Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)
8 hari lalu
Bank Mandiri Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)
Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin' Mandiri (JLM).