Aiptu Labora Sitorus anggota polisi Papua usai memberikan keterangan terkait dugaan rekening gendut miliknya senilai 1,5 triliun rupiah di Jakarta, (17/05). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja Penegakan Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Desmond Junaidi Mahesa mengatakan pihaknya akan segera menelusuri kasus kaburnya polisi terpidana kasus pencucian uang Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus. Panitia Kerja berencana berangkat ke Papua pada masa reses bulan depan.
"Sekitar 20 Februari kami akan ke Papua untuk mencari kebenaran sekaligus mengisi reses," kata politikus Partai Gerindra itu saat dihubungi, Jumat, 6 Februari 2015. Jika tanggal itu dianggap terlalu lama, ia berencana memajukan jadwal kunjungan itu menjadi lebih cepat.
Komisi Hukum membentuk panitia kerja pada akhir Januari lalu untuk menyikapi banyaknya kasus hukum yang perlu diawasi DPR. Menurut Desmond, penyebab kaburnya Labora Sitorus dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat, pada April 2014 akan ditelusuri timnya.
Saat itu Labora keluar dari ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sorong dengan alasan sakit. Keluarganya membawa Labora ke Rumah Sakit Angkatan Laut Sorong. Setelah berobat, Labora tak kembali ke Lapas Sorong tanpa diketahui alasannya.
Labora mengaku pihak lapas telah mengeluarkan surat bebas dan kejaksaan belum mengirimkan perpanjangan masa tahanan. Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan surat tersebut tidak sah. "Kalau dibilang surat bebas itu tidak sah, saya pertanyakan kenapa tidak sah, karena dikeluarkan oleh pihak berwenang," ujar Labora.
Dari pernyataan itu, Desmond menduga ada suap dalam pembebasan Labora. Ia juga mencurigai sikap Kejaksaan Negeri Sorong dan Kapolda Papua yang tak segera menangkap kembali Labora. "Harusnya jaksa proaktif menangkap dia. Apakah Labora memberi suap agar tak ditangkap, atau aparat lalai?" katanya.
Menteri Laoly tetap meminta Labora menyerahkan diri walau ada surat bebas itu. "Persoalannya, dia dilindungi masyarakat. Dia dermawan dan membantu sekitar, jadi dianggap orang baik. Macam Robin Hood-lah," kata Laoly.
Mahkamah Agung memvonis Labora penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar pada September 2014. Labora terbukti terlibat pembalakan liar dan menimbun solar sejuta liter. Penegak hukum menemukan transaksi mencurigakan Labora senilai Rp 1,5 triliun yang berasal dari bisnis ilegal penimbunan solar sejuta liter dan penebangan ribuan meter kubik kayu hutan.