Gulat, Penyuap Gubernur Riau, Dituntut 4 Tahun 6 Bulan

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 5 Februari 2015 12:43 WIB

Tersangka dugaan pelaku suap kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung dikawal petugas keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. Ia ditangkap KPK bersama Gubernur Riau Annas Maamun dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus suap terhadap Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung, dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit itu juga dituntut membayar denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi selama penyidikan, terdakwa Gulat Manurung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti tercantum dalam dakwaan primer," ujar ketua tim jaksa penuntut umum, Kresno Anto Wibowo, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Februari 2015.

Menurut Kresno, ada empat poin yang memberatkan tuntutan terhadap Gulat. Gulat yang masih tercatat sebagai pengajar aktif di Universitas Riau itu dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. "Sebagai dosen, Gulat juga tak memberi contoh baik kepada masyarakat," ujar Kresno.

Gulat juga tak mengakui seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa. Padahal, menurut Kresno, berdasarkan keterangan 20 saksi yang sudah dihadirkan selama persidangan, keterlibatan Gulat sangat terlihat. Dia terbukti memberikan uang kepada Annas dan mendorong penyelenggara negara itu merevisi surat keputusan mengenai peruntukan lahan.

Bahkan, Kresno menambahkan, Gulat juga terbukti pernah memerintahkan anggota stafnya merekayasa dokumen kuitansi peminjaman uang yang kemudian diberikan kepada Annas. "Terdakwa membantah punya kepentingan dalam penyerahan uang kepada Annas itu," kata Kresno. Padahal, menurut jaksa, Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Annas senilai Rp 1,9 miliar.

Kasus suap ini bermula dari perayaan hari ulang tahun Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014. Saat itu Annas menerima kunjungan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, yang mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014. Surat keputusan itu merevisi peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektare. Juga perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektare dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.552 hektare di Provinsi Riau.

Gulat yang mengetahui adanya surat revisi itu menemui Annas di rumah dinas Gubernur Riau pada Agustus 2014. Sejumlah pertemuan digelar untuk memasukkan lahan Gulat dalam revisi tersebut. Pada 25 September 2014, Gulat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi saat menyerahkan sejumlah uang kepada Annas di rumah Annas, kompleks Citra Grand RC Blok 3 Nomor 2, Cibubur, Jakarta Timur.

IRA GUSLINA SUFA



Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

7 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

20 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

20 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya