Antasari: Sibuk di KPK, Boro-boro Mau Bunuh Orang

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 5 Februari 2015 12:26 WIB

Mantan ketua KPK, Antasari Azhar (kanan), menemui wartawan di peluancuran "Antasari Azhar: Saya Dikorbankan " di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 4 Februari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Tangerang - Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar berkukuh bahwa penjatuhan vonis pidana 18 tahun kepadanya karena membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen adalah kesalahan. Bahkan Antasari yakin tak pantas masuk ke penjara atas pembunuhan itu. Namun, sebagai orang beriman, kata Antasari, dia menjalani hukuman itu, tapi bukan atas kasus pembunuhan Nasrudin.

Pernyataan Antasari itu tercantum dalam kata pengantar buku berjudul Saya Dikorbankan yang diluncurkan secara sederhana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu, 4 Februari 2015. Kepada Tempo yang menemuinya, Antasari mengatakan, saat pembunuhan itu terjadi, pekerjaannya sebagai Ketua KPK bertumpuk. "KPK saat itu sedang banyak perkara, boro-boro mikir bunuh orang," katanya.

Buku Saya Dikorbankan berisi kilas balik perjalanan hidup Antasari di tengah kasus pembunuhan Nasrudin yang membelitnya. Buku tersebut ditulis dengan gaya jurnalistik oleh Tofik Pram, mantan jurnalis kriminal. Pram mengupas kejanggalan kasus itu yang diabaikan oleh pengadilan.

Penulis yang kini bergiat dalam dunia konsultasi dan produksi media itu juga menyajikan informasi yang selama ini jarang diekspos, yakni pernyataan ahli forensik Mun'im Idris. "Yang ini (pernyataan Mun'in) baru bagi saya, dan menggembirakan," kata Antasari.

Antasari Azhar mengatakan pemaafan atas kasus ini semakin membuka pintu kebenaran. Antasari bercerita, Boyamin Saiman, pengacara yang ngotot bahwa ada SMS ancaman dari Antasari terhadap Nasrudin, telah dia maafkan. Belakangan Boyamin menebus "dosa" dengan membela Antasari dalam gugatannya terhadap Rumah Sakit Mayapada dan Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Salah satu yang menjebloskan ke penjara, ya, ini," kata Antasari menunjuk Boyamin yang duduk di sebelahnya. Boyamin tersenyum kecut mendengar itu.

Yang mengejutkan, kata Antasari, ada surat pengakuan dari seorang pria berinisial NN yang mengaku sebagai eksekutor Nasrudin. Dalam surat kaleng yang diketik dengan komputer itu, kata Antasari, NN meminta maaf kepada dia, Daniel Daen Sabon, dan Edo cs. Dalam kasus ini, Daniel dihukum 18 tahun penjara, sedangkan Edo bersama tiga eksekutor lain divonis 17 tahun penjara.

Tempo masih ingat pertemuan dengan Daniel di Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Pria Kelas 1 Tangerang. Kala itu Daniel sedang mengikuti misa Natal di gereja penjara. Kepada Tempo, Daniel mengungkapkan bahwa dia tidak pernah memegang senjata apa pun. "Saya cuma disuruh begini," kata pria lulusan sekolah dasar itu sambil memperagakan posisi tangan memegang pistol seperti orang menembak.

Di Lapas Tangerang, Antasari juga pernah bercerita bahwa Daniel menemuinya dan mengaku tak pernah menembak Nasrudin. Di pengadilan, Tempo bertanya kepada Antasari ihwal ada-tidaknya kutipan pengakuan Daniel itu dalam buku Saya Dikorbankan. "Dia (Daniel) tidak berani," jawab Antasari setengah berbisik.

AYU CIPTA

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

10 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

11 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

12 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

13 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

14 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya