Jokowi Batalkan Budi, PKS: Kenapa Harus Diganti?  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 5 Februari 2015 07:44 WIB

Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Keamanan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, M Nasir Djamil di gedung DPR RI, Jakarta, 22-5, 2012. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan opsi Presiden Joko Widodo yang berencana menjaring ulang calon Kepala Kepolisian RI. Mereka meminta Jokowi menjelaskan alasan di balik penjaringan tersebut. "Kenapa harus diganti? Yang lama kan belum dilantik. Ini yang harus dijelaskan," ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nasir Djamil, Rabu, 4 Januari 2015.

Menurut Nasir, opsi itu bertentangan dengan pernyataan Jokowi bahwa pelantikan Budi Gunawan akan ditunda hingga putusan pra-peradilan. "Presiden kan pernah menyatakan itu," kata dia. "Dan bagi Budi Gunawan, gugatan itu merupakan langkah yang harus ditempuh agar ada keadilan atas penetapan status tersangka itu. Jadi lebih baik menunggu putusan itu, biar semua pihak puas."

Hal serupa dinyatakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Rio Patrice Capella. Menurut dia, penjaringan nama baru akan memunculkan polemik baru jika status Budi Gunawan tidak ditentukan terlebih dulu. Sebab, pencalonan Budi Gunawan telah melewati proses politik di DPR dan tinggal menunggu pelantikan. "Kalau BG tidak dilantik, artinya ada proses konstitusional yang tidak selesai," kata dia.

Jika ada nama baru yang akan diajukan, Rio menyarankan presiden melantik terlebih dulu Budi Gunawan, untuk kemudian dinon-aktifkan. "Setelah itu baru ajukan nama baru ke DPR," ujar dia. Meski demikian, Rio menilai proses itu tidaklah harus ditentukan oleh putusan pengadilan. "Pelantikan Kapolri itu sepenuhnya menjadi prerogatif presiden. Kalau mau dilantik, lantik saja," kata dia.

Opsi penjaringan calon Kapolri baru berembus setelah Jokowi meminta Kompolnas menjaring ulang kandidat pengganti Budi Gunawan yang tengah tersandung kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pekan lalu, Kompolnas menyorongkan sejumlah nama yang pernah diajukan sebelumnya. Opsi itu merujuk pada Badrodin Haiti, Dwi Prijatno, dan Putut Eko Bayu Seno.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, mengatakan partainya akan bersikap setelah Jokowi mengambil sikap atas polemik tersebut. Bagi Demokrat, kata dia, opsi yang dipilih Jokowi akan didukung, sejauh tidak bertentangan dengan aturan yang ada. "Pelantikan itu prerogatif presiden. Jadi mari lihat saja apa yang menjadi sikap presiden," ujar dia.

Menurut anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dwi Ria Latifa, Jokowi mestinya bisa mengambil keputusan setelah mendapat masukan dari sejumlah lembaga seperti Tim Independen, Dewan Pertimbangan Presiden, serta koalisi partai pendukung dan koalisi di luar pemerintahan. "Karena kami adalah partai pendukung, keputusan Jokowi tentu akan kami dukung," kata dia.

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

27 menit lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

3 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

13 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

13 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

15 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

19 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

20 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

22 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

23 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

23 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya