Dilarang Tangkap Hiu, Nelayan: Hidup dari Mana

Reporter

Kamis, 5 Februari 2015 01:06 WIB

Lesley Rochat berenang dengan Hiu Tiger di Afrika Selatan Wanita, yang mendirikan AfriOceans, sedang mempromosikan konservasi hiu di perairan tersebut. dailymail.co.uk

TEMPO.CO, Banyuwangi - Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Untung Widiarto meminta nelayan Muncar berhenti menangkap hiu. Sebab populasi hiu di Indonesia terus menurun. “Kami mulai sosialisasikan ke nelayan agar berhenti mencari hiu,” kata Untung, Rabu, 4 Februari 2015.

Pelabuhan Ikan Muncar merupakan salah satu sentra pemasok hiu di Pulau Jawa. Namun, Pemerintah Banyuwangi tidak punya data jumlah hiu yang ditangkap nelayan. Hiu yang ditangkap nelayan tidak disetor ke tempat pelelangan ikan.

Menurut Untung, nelayan harus melepaskan lagi hiu yang tak sengaja ikut tertangkap. Jika hiu ditemukan dalam kondisi mati, nelayan harus membuat berita acara di kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di pelabuhan setempat. Namun, pemerintah Banyuwangi tak bisa menjatuhkan sanksi untuk nelayan yang tetap menangkap hiu. Sebab, Pemkab belum menerbitkan peraturan daerah untuk perlindungan hiu. (Baca: Pencinta Hiu Minta Regulasi Perlindungan)

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Banyuwangi, Hasan Basri, setuju dengan pembatasan penangkapan hiu. Namun, dia meminta agar pemerintah Banyuwangi melakukan sosialisasi lebih dulu agar tidak mendapat penolakan nelayan.

Maspin, salah satu nelayan hiu, menolak larangan dari pemerintah Banyuwangi itu. Menurutnya, harga hiu lebih mahal dibandingkan jenis ikan lainnya. “Kalau menangkap hiu dilarang saya dapat penghasilan dari mana lagi?” kata Maspin yang sudah 20 tahun menangkap hiu ini.

Maspin biasanya menangkap hiu sekitar Mei-Juli. Bila mujur, dalam sepekan dia bisa mendapatkan satu ton hiu dengan harga Rp 20 ribu per kilogram. Hiu-hiu itu dijualnya kepada adiknya sendiri yang menjadi pengepul hiu di Muncar.

CITES, konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar, telah memasukkan hiu sebagai satwa yang dilarang diperdagangkan. Namun Indonesia belum mengatur larangan menangkap hiu. (Baca: Pola Renang Hiu Bantu Penetapan Kawasan Lindung)

IKA NINGTYAS

Berita terkait

Capres Abaikan Isu Krisis Ekologi, Walhi Siapkan Pertemuan Rakyat

27 Februari 2019

Capres Abaikan Isu Krisis Ekologi, Walhi Siapkan Pertemuan Rakyat

Walhi menyebut capres maupun caleg jarang mengangkat kerusakan lingkungan dan dampaknya pada kampanye.

Baca Selengkapnya

20 Hektare Hutan Pangrango Rusak Akibat Perburuan Cacing Sonari  

17 Mei 2017

20 Hektare Hutan Pangrango Rusak Akibat Perburuan Cacing Sonari  

Demi mendapatkan hasil cacing secara maksimal, tidak jarang kelompok pemburu itu menebang pohon. Pemburu telah menebang sedikitnya 300 pohon.

Baca Selengkapnya

Penyanyi Dangdut Tommy Ali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati

20 April 2017

Penyanyi Dangdut Tommy Ali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati

Tommy Ali membantah ada panggilan dari penyidik Kejati Babel terkait pengerukan muara sungai jelitik Sungailiat.

Baca Selengkapnya

Kepala TN Karimunjawa Akui Tongkang Rusak Terumbu Karang

21 Maret 2017

Kepala TN Karimunjawa Akui Tongkang Rusak Terumbu Karang

Tongkang berada di kawasan konservasi, sehingga termasuk pelangaran pidana. Namun, pihak Taman Nasional Karimunjawa tidak berwenang menindak.

Baca Selengkapnya

Kapal Tongkang Merusak Terumbu Karang Taman Nasional Karimunjawa

21 Maret 2017

Kapal Tongkang Merusak Terumbu Karang Taman Nasional Karimunjawa

Lembaga swadaya masyarakat Alam Karimun mencatat, sudah lima kali tongkang menabrak terumbu karang.

Baca Selengkapnya

Perairan Rusak Karena Tambang, Ini Aksi Menteri Susi

21 Maret 2017

Perairan Rusak Karena Tambang, Ini Aksi Menteri Susi

Susi Pudjiastuti mengingatkan perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, untuk menjaga lingkungan agar tak merusak ekosistem laut.

Baca Selengkapnya

Kapal Pesiar Inggris Hancurkan Terumbu Karang Raja Ampat  

12 Maret 2017

Kapal Pesiar Inggris Hancurkan Terumbu Karang Raja Ampat  

Kapal milik operator tur Inggris sepanjang 90 meter menghancurkan terumbu karang Raja Ampat seluas 1.600 meter persegi.

Baca Selengkapnya

Eksploitasi Kawasan Hutan, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan

16 Januari 2017

Eksploitasi Kawasan Hutan, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan

Ada dua dugaan pelanggaran aturan pemerintah, yakni undang-undang perkebunan dan undang-undang pencegahan kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Legislator Pertanyakan Larangan Reklamasi untuk Hotelnya  

23 September 2016

Legislator Pertanyakan Larangan Reklamasi untuk Hotelnya  

Reklamasi yang dilakukan PT Kaluka Indah Permai sudah dilakukan di Jorong Kaluku, Nagari Singkarak, sejak Juli lalu. "Kenapa hanya saya yang dilarang?"

Baca Selengkapnya

Reklamasi Singkarak oleh Perusahaan Legislator Dihentikan  

23 September 2016

Reklamasi Singkarak oleh Perusahaan Legislator Dihentikan  

Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi menyatakan Danau Singkarak merupakan kawasan penyediaan energi dan pariwisata serta habitat ikan bilis.

Baca Selengkapnya