Akil Mochtar Dibawa Polisi untuk Saksi Bambang KPK  

Reporter

Rabu, 4 Februari 2015 22:07 WIB

Mantan Ketua MK, Akil Mochtar berjalan menuju mobil tahanan saat akan dibawa ke pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang perdana di areal parkir Gedung KPK, Jakarta (20/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Reserse Kriminal membawa Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ke kantor Mabes Polri pada Rabu malam, 4 Februari 2015. Bekas politikus Partai Golongan Karya itu bakal diperiksa polisi terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka.

"Ternyata tadi sudah dibawa sekitar pukul 20.00 WIB. Akil keluar lewat pintu samping," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu, 4 Februari 2015.

Priharsa meralat pernyataannya. Sebelumnya, dia bilang polisi tak bakal membawa Akil karena ada kesalahan administrasi, yaitu kesalahan pencantuman alamat rumah tahanan KPK. "Tapi setelah dicek, bukan suratnya yang salah, tapi polisinya yang sebelumnya salah datangi tempat," ujarnya.

Akil ditahan di Rutan KPK yang letaknya di lantai 9 gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Saat ini, status Akil adalah terdakwa kasus korupsi saat menjadi hakim konstitusi dan Ketua MK. Akil sedang menunggu putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht dari Mahkamah Agung.

Menurut Priharsa, polisi mengaku sudah mengantongi izin MA. Pukul 18.00 WIB, terlihat empat anggota Kepolisian mendatangi KPK. Menurut seorang petugas keamanan gedung KPK, keempatnya hendak menjemput Akil.

Akil direncanakan diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Akil diperiksa karena saat masih menjadi hakim konstitusi, dia menangani sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Sengketa itu dimenangkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang dibela Bambang sebagai pengacara.

Sugianto akhirnya melaporkan Bambang ke Bareskrim pada 19 Januari 2015. Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, Bambang menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan. Selain itu, Akil diduga pernah satu mobil dengan Bambang, saat sengketa tersebut masih ditangani di MK.

Bambang telah ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka pada 23 Januari 2015. Dia dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara tujuh tahun.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

6 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

21 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya