Relokasi Nusakambangan ke Enggano? Ini Kata Warga

Reporter

Rabu, 4 Februari 2015 03:59 WIB

Petugas melakukan penjagaan di LP Batu Nusakambangan. Dok. TEMPO/ Hariyanto

TEMPO.CO , Bengkulu: Masyarakat adat Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara menolak rencana Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) mendirikan lembaga pemasyarakatan di pulau itu, menggantikan Pulau Nusakambangan.

"Jangankan untuk membangun lembaga pemasyarakatan, tanah untuk masyarakat saja lahannya terbatas," kata Kepala Suku Kaitora Pulau Enggano, Raffli Zen Kaitora di Bengkulu, Selasa 3 Februari 2015.

Ia mengatakan Pulau Enggano secara ekosistem sangat rentan. Penebangan hutan secara berlebihan dapat mengancam keberadaan pulau terluar tersebut. Hal ini pula yang menjadi alasan masyarakat adat menjadikan wilayah tersebut kawasan konservasi.

Belum lagi, kata Rafli, keterbatasan ketersedian air bersih juga menjadi masalah di pulau berpenghuni 3.417 jiwa tersebut. “Keterbatasan persedian air bersih juga menjadi masalah jika harus memenuhi kebutuhan manusia dalam jumlah besar,” ujarnya.

Menurut Rafli, pengembangan sektor industri perikanan, wisata bahari dan ekonomi kreatif, lebih dibutuhkan dan diharapkan masyarakat Enggano.

Selain itu, rencana Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu untuk mengusulkan pembangunan lembaga pemasyarakatan di pulau berjarak 106 mil laut dari Kota Bengkulu itu juga belum dikomunikasikan ke warga setempat.

Usulan pembangunan lembaga pemasyarakatan di Pulau Enggano datang dari Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Bengkulu Utara.

Kemudian usul tersebut oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Dewa Putu Gede disampaikan secara tertulis ke Kementerian Hukum dan HAM, termasuk tentang ketersediaan lahan minimal lima hektare di Pulau Enggano untuk membangun lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan sebaiknya Kementerian Hukum dan HAM memprioritaskan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan di Kota Bengkulu yang telah sudah kelebihan kapasitas dan beberapa kabupaten yang belum memiliki LP seperti Kabupaten Muko-muko dan Kabupaten Kaur.

“Karena saat ini tahanan dari Kabupaten Mukomuko masih dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Arga Makmur, jika mau sidang biasanya jarak tempuh sangat jauh, lebih baik diprioritaskan kedua kabupaten tersebut,” kata Junaidi Hamsyah saat dikonfirmasi.

Pulau Enggano adalah pulau terluar Indonesia yang terletak di samudra Hindia dan berbatasan dengan negara India. Luas wilayah Pulau Enggano mencapai 40 kilometer persegi yang terdiri dari enam desa yaitu Desa Banjarsari, Meok, Apoho, Malakoni, Kaana, dan Kahyapu.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

21 jam lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

10 hari lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

14 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

14 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

16 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

17 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

17 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

17 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

36 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

37 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya