Budi Gunawan Ternyata Tambah Materi Praperadilan

Reporter

Selasa, 3 Februari 2015 20:00 WIB

Ketua hakim tunggal Sarpin Rizaldi, buka sidang perdana praperadilan Budi Gunawan, tanpa dihadiri pihak tergugat KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2015. Gugatan praperadilan diajukan Budi Gunawan, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail, membenarkan pihaknya telah meralat materi gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Salah satu penambahan terkait penjelasan Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Maqdir di gedung KPK, Selasa, 3 Februari 2015.


Menurut Maqdir dalam pasal 80 itu dinyatakan kegiatan praperadilan dilakukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Dalam pasal itu juga disebutkan permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.


Lebih jauh Maqdir mengatakan tim pengacara menarik materi praperadilan pada 26 Januari. Selain menambahkan pasal 80 KUHAP, tim juga memasukkan sejumlah detail. "Ini cuma perkembangan teknis saja, tidak ada masalah apa-apa," ujar Maqdir.

Kemarin, Komisi Antirasuah tidak hadir dalam sidang pertama pra-peradilan yang diajukan Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan pihaknya yang menjadi termohon dalam sidang ini butuh waktu untuk menyiapkan bahan jawaban gugatan. "Ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat bertambah dan itu baru sampai ke KPK pada Kamis malam (29 Januari 2015)," ujar Johan melalui pesan blackberry.

Sidang praperadilan Budi Gunawan dibuka hakim tunggal Sarpin Rizaldi, pada pukul 12.30 WIB kemarin. Namun karena tidak ada perwakilan dari KPK, Sarpin menunda sidang pada pekan depan. Agenda sidang perdana itu adalah membacakan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon. Dalam gugatan, Budi Gunawan mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Dia menganggap janggal penetapan itu lantaran dilakukan sepekan setelah Presiden Joko Widodo memilihnya sebagai calon Kapolri tunggal.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

24 menit lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

1 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

3 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

6 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

8 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

10 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

16 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

20 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya