Budi Gunawan Ternyata Tambah Materi Praperadilan

Reporter

Selasa, 3 Februari 2015 20:00 WIB

Ketua hakim tunggal Sarpin Rizaldi, buka sidang perdana praperadilan Budi Gunawan, tanpa dihadiri pihak tergugat KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2015. Gugatan praperadilan diajukan Budi Gunawan, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail, membenarkan pihaknya telah meralat materi gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Salah satu penambahan terkait penjelasan Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Maqdir di gedung KPK, Selasa, 3 Februari 2015.


Menurut Maqdir dalam pasal 80 itu dinyatakan kegiatan praperadilan dilakukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Dalam pasal itu juga disebutkan permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.


Lebih jauh Maqdir mengatakan tim pengacara menarik materi praperadilan pada 26 Januari. Selain menambahkan pasal 80 KUHAP, tim juga memasukkan sejumlah detail. "Ini cuma perkembangan teknis saja, tidak ada masalah apa-apa," ujar Maqdir.

Kemarin, Komisi Antirasuah tidak hadir dalam sidang pertama pra-peradilan yang diajukan Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan pihaknya yang menjadi termohon dalam sidang ini butuh waktu untuk menyiapkan bahan jawaban gugatan. "Ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat bertambah dan itu baru sampai ke KPK pada Kamis malam (29 Januari 2015)," ujar Johan melalui pesan blackberry.

Sidang praperadilan Budi Gunawan dibuka hakim tunggal Sarpin Rizaldi, pada pukul 12.30 WIB kemarin. Namun karena tidak ada perwakilan dari KPK, Sarpin menunda sidang pada pekan depan. Agenda sidang perdana itu adalah membacakan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon. Dalam gugatan, Budi Gunawan mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Dia menganggap janggal penetapan itu lantaran dilakukan sepekan setelah Presiden Joko Widodo memilihnya sebagai calon Kapolri tunggal.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

5 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

12 jam lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

13 jam lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

16 jam lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

1 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

2 hari lalu

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

Hakim melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor, yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.

Baca Selengkapnya