Mau Rontok, KPK: Pak Jokowi Dengarkan Kami...

Reporter

Selasa, 3 Februari 2015 01:10 WIB

Sejumlah perempuan cantik membagikan brosur Save Polri, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2015. Aksi tersebut untuk penyelamatan dan pelindungan institusi Polri dan KPK terkait sidang praperadilan calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, JAKARATA - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan pegawai KPK ingin melaporkan kondisi terkini. Menurut dia, laporan itu menyusul kabar Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Ketua KPK Abraham Samad.

"Kami pegawai KPK kalau bisa didengarkan Bapak Presiden. Kami ingin menyampaikan kondisi terkini situasi KPK saat ini," ujar Johan di kantornya, Senin, 2 Februari 2015. "Apalagi tadi Pak Abraham, kata rekan wartawan, sudah ditetapkan sebagai tersangka."

Johan tidak tahu apa yang akan dihadapi KPK bila dua pimpinan lainnya yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja menyusul jadi tersangka. Sebab, seluruh pimpinan itu sudah dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan yang berbeda.

"Kami belum tahu. Tapi kalau mengacu cicak vs buaya dulu zaman Antasari Ashar, pimpinan KPK juga pernah cuma dua," kata dia. Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim delapan untuk menginvestigasi dugaan kriminalisasi pimpinan KPK. Kemudian, tim delapan memutuskan ada pelaksana tugas pimpinan KPK. "Saya tidak tahu apa yang akan dilakukan oleh Pak Jokowi."

Menurut Johan, bila semua pimpinan dijadikan tersangka maka semuanya akan nonaktif. Sebab, mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 22 ayat 2 disebutkan bila pimpinan KPK berstatus tersangka maka diberhentikan sementara melalui keputusan presiden.

Pada saat yang bersamaan, kata Johan, seluruh pegawai KPK juga akan melakukan sesuatu yang signifikan. "Apa itu? Masih kami rapatkan, ada beberapa langkah," ujarnya.

Kepala Divisi Hubungan Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie menampik tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, dan Abraham Samad sebagai tersangka. Namun ia membenarkan bahwa surat perintah penyidikan kasus Samad sudah keluar. "Sprindik sudah keluar. Cuma belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka." (Baca: Polisi Keluarkan Sprindik Abraham Samad)

LINDA TRIANITA l TIM TEMPO

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

10 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

11 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya