TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan APBN-Perubahan 2013 bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Diperiksa sebagai tersangka," kata Sutan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Februari 2015.
Sutan beberapa kali diperiksa sebagai tersangka kasus ini. KPK menyatakan kasus Sutan adalah salah satu kasus yang diprioritaskan untuk segera diselesaikan. "Ini pemeriksaan lanjutan," kata Sutan singkat. (Baca: Sutan Bhatoegana Tersangka KPK)
Bekas Ketua Komisi Energi DPR ini tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.54 WIB.
"Hanya pemeriksaan lanjutan, saya diperiksa sebagai tersangka lagi," ujar politikus Partai Demokrat itu. Ia terlihat pasrah ketika ditanya ihwal kemungkinan dia ditahan seusai pemeriksaan nanti.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan penyelesaian perkara dugaan korupsi yang menjerat Sutan Bhatoegana dikebut. "Kami mendesak penyidik untuk mempercepat," ujar Zulkarnain.
Zulkarnain menyatakan akan ada pengembangan penyidikan kasus Sutan ini. "Pengembangannya ke pihak-pihak terkait yang menerima aliran dana," ujarnya. Menurut dia, penyidikan ini berkorelasi dengan kasus yang menjerat bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini.
Dalam sidang, Rudi Rubiandini terungkap pernah memberi duit US$ 200 ribu untuk Sutan melalui anggota Komisi Energi DPR, Tri Yulianto. Menurut Rudi, uang itu merupakan tunjangan hari raya untuk anggota Komisi Energi. (Baca: Tak Lolos ke DPR, Sutan Tersangka)
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi, Didi Dwi Sutrisnohadi, pun mengaku memberikan tas berisi amplop yang memuat uang US$ 140 ribu yang ditujukan kepada pimpinan, anggota, dan Sekretariat Komisi Energi DPR. Duit itu diberikan kepada anggota staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.
Rudi Rubiandini sudah divonis 7 tahun penjara, sedangkan pelatih golfnya, Deviardi, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Adapun penyuap Rudi, yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited Simon Gunawan Tandjaya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Penyuap lain, Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon, divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut Zulkarnain, penyidik masih kesulitan menghadirkan saksi untuk menjerat kolega Sutan. "Saksi-saksi yang lalu tidak kooperatif," ujarnya.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Ini Daftar Calon Baru Kapolri di Tangan Kompolnas
Awas, Jejak Hakim Kasus Budi Gunawan Mencurigakan
Sidang Gugatan Budi Besok, Lonceng Kematian KPK?
Posisi Budi Gunawan Dinilai Mirip Calon Berzina