TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim 9, Imam Prasodjo, mengatakan timnya menyodorkan lima rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Masukan itu didasarkan pada hasil analisis tim independen yang dibentuk oleh Jokowi itu selama dua hari belakangan ini. (Baca: Eggi Sudjana Rekomendasi Tim 9 Cederai Hukum)
Menurut Tim 9, rekomendasi pertama tim yang terdiri atas sembilan orang ini adalah Presiden memberi kepastian kepada siapa pun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri. "Demi menjaga marwah baik Polri maupun KPK," kata Imam dalam pernyataannya, Kamis, 29 Januari 2015. (Baca: Budi Bukan Pilihan Jokowi Tim 9 Ini Rahasia Umum)
Kedua, tim yang bertemu dengan presiden di ruangan tertutup dengan didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno itu menyarankan Presiden mengkartu-merahkan atau tidak melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri karena berstatus tersangka. Tim ini berharap Jokowi mempertimbangkan kembali pengusulan calon baru. "Agar institusi Polri segera mendapat calon Kapolri definitif."
Selanjutnya, Tim 9 meminta Presiden Jokowi menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personel penegak hukum di lembaga mana pun. Kriminalisasi itu bisa berasal dari Polri ataupun KPK dan masyarakat umum. (Baca: 6 Manuver Surya Paloh Saat Kisruh Budi Gunawan)
Kemudian, Tim 9 menyarankan presiden ketujuh ini memberikan perintah kepada Polri dan KPK agar menegakkan kode etik atas pelanggaran etika profesi. Pelanggaran kode etik itu diduga dilakukan personel Polri dan KPK. (Baca: Sindir Jokowi, NasDem: Kalau Bisa Diintervensi, Jangan Jadi Presiden)
Terakhir, pengamat sosial dari Universitas Indonesia ini mengatakan pihaknya berharap Jokowi menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya. "Hal itu sesuai dengan harapan masyarakat luas," katanya. (Baca: Surya Paloh: NasDem Tetap Dukung Budi Gunawan)