Tim 9 Desak Budi Gunawan Mundur dari Pencalonan

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 28 Januari 2015 16:09 WIB

Meme respon nitizen. Twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim 9 Syafii Maarif mengatakan Presiden Joko Widodo menerima masukan soal pembatalan pelantikan calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dalam pertemuannya dengan Jokowi, Syafii melanjutkan, Presiden mengatakan akan melakukan hal yang menjadi rekomendasi tim.

"BG mundur dari pencalonan, itu sangat mungkin akan terjadi. Tapi proses hukum dan untuk cari jalan keluarnya agak rumit," kata Syafii, sembari sesekali menepok jidatnya, kepada pers di kompleks Istana, Rabu, 28 Januari 2015. (Baca: KPK Vs Polri, Kisah Bambang Saat Dicokok Bareskrim)

Syafii berharap Jokowi segera mengambil keputusan untuk mengakhiri kisruh KPK dan Kepolisian. "Harus cepat karena situasi sedang mendidih," kata Syafii. Dalam pertemuan itu, Syafii melihat Jokowi seakan sudah terlampau banyak beban. "Jadi jangan lama-lama. Harus ada suara dari Istana secepatnya."

Syafii menyebutkan, akhir Januari ini, Jokowi akan memberikan pernyataan terkait dengan polemik tersebut. "Saya kira akhir bulan ini akan ada sikap dari Jokowi." (Baca: Presiden Instruksikan Stop Kriminalisasi KPK)

Sebelumnya, peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, mengatakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kemungkinan mempengaruhi sikap Presiden Joko Widodo.

Alasannya, misalnya, kenapa Jokowi sulit mencabut pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya menduga Jokowi sudah di-fait accompli oleh Mega supaya mengajukan Budi Gunawan,” ujar Syamsuddin, Rabu, 14 Januari 2015.

Indikasi pengaruh Mega itu, tutur Syamsuddin, terlihat dari upaya PDIP memuluskan pencalonan Budi. Sedangkan Jokowi sebenarnya sudah mendengar sejumlah masukan tentang kasus rekening gendut yang menjerat Budi. "Ada kemungkinan Jokowi tak sanggup menolak." (Baca: Kasihan Jokowi: Tiga Alasan KPK Dirontokkan)

Jokowi, tutur Syamsuddin, sulit menghindar dari pengaruh Mega lantaran membutuhkan dukungan politik di DPR untuk pengesahan APBN. Pada internal PDIP, Jokowi tidak memiliki pengaruh dan jabatan strategis. (Baca: Mahasiswa Ini Ikut-ikutan 'Serang' KPK)

Dalam politik nasional, PDIP saat ini juga bukan partai yang punya dukungan dominan. "Memang, sebagai presiden, Jokowi dihadapkan pada situasi sulit."

MUHAMMAD MUHYIDDIN | TIM TEMPO

Terpopuler
:
Menteri Tedjo, Jaya di Laut Gagal di Darat
Syahrini Pamer Foto Bersama Paris Hilton di Bali
Pengacara Budi Gunawan Kini Incar Penyidik KPK
Kemudi QZ8501 Rusak, Ini Jawaban AirAsia
Selalu Bilang Next, Ceu Popong Tegur Menteri Anies
KPK Rontok, Giliran Yusuf PPATK 'Diteror' DPR

Berita terkait

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

4 menit lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

1 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

2 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

3 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

3 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

5 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

5 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

7 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

8 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

8 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya