Andrew Chan (tengah), terpidana mati dikawal polisi sebelum menjalani pengadilan di Bali, 21 September 2010. AP/Firdia Lisnawati
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Todung Mulya Lubis mengklaim dua kliennya asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, terpidana mati kasus narkotik, sudah bertobat selama hampir sepuluh tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali. Andrew dan Myuran adalah anggota penyelundup heroin yang dikenal dengan sebutan Bali Nine. Kini keduanya harus siap berdiri di depan juru tembak seusai grasi mereka ditolak Presiden Joko Widodo.
"Sayangnya Presiden RI tidak melihat aspek perubahan pribadi pemohon grasi, Andrew dan Myuran," kata Todung dalam jumpa pers di kantornya, di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: Jokowi Tolak Grasi Terpidana Anggota Bali Nine, Andrew)
Bukan hanya tobat, Todung melanjutkan, kedua terpidana juga berkelakuan baik selama di dalam penjara. Bahkan keduanya memberikan kontribusi positif bagi narapidana lain. Sebagai contoh Myuran Sukumaran, dia mengajarkan bahasa Inggris dan seni kepada narapidana lain. "Sementara Andrew semakin mendekatkan diri dengan Tuhan, dia ingin jadi pendeta," kata Todung. (Baca: Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Kembali Ajukan PK)
Todung menyesalkan keputusan Presiden yang menolak permohonan grasi yang diajukan Andrew dan Myuran. Dia khawatir keputusan tersebut diambil hanya sekadar menggunakan pendekatan hukum, bukan kemanusiaan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pengelola Lembaga Pemasyarakatan juga dianggap Todung tak memberikan masukan kepada Presiden. "Padahal pihak lapas yang menangani dan melihat langsung perubahan keduanya," kata Todung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menerima salinan dokumen penolakan grasi yang diajukan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran pada Kamis pekan lalu. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan hari eksekusi terpidana mati kasus narkotik asal Australia sekaligus anggota Bali Nine, Andrew Chan, belum ditentukan.
Andrew Chan adalah otak komplotan penyelundup narkotik asal Australia yang aksinya terendus pada April 2005 di Bali. Ia tertangkap menyelundupkan delapan kilogram heroin bersama rekannya, Myuran Sukumaran. Baik Myuran maupun Andrew telah diputus hukuman mati pada 2006 di Pengadilan Negeri Denpasar. Sekarang, keduanya menghuni LP Krobokan di Bali.
Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya
1 hari lalu
Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya
TPNPB-OPM, menjelaskan soal penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai perang gerilya.
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI
1 hari lalu
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Aan Suhanan, meninjau kesiapan pengamanan dan pengawalan upacara HUT RI ke-79, di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).