TEMPO.CO, Cirebon - Sekitar 7 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Cirebon, Jawa Barat terancam tidak bisa mendapatkan gaji. Seluruh pembiayaan dan pembangunan yang bersumber dari Anggaan Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon tidak bisa terlaksana.
Penyebabnya, kepala bidang perbendaharaan yang berfungsi sebagai juru bayar posisinya masih kosong. Kabid sebelumnya, Eko Sambudjo telah diangkat menjadi kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Akibatnya, pencairan gaji PNS pun terancam tidak bisa dicairkan.
Menurut dia, pihaknya dengan berbagai cara mengupayakan agar gaji PNS tetap bisa cair. Namun Azis enggan menyebutkan upaya apa yang akan dilakukannya. "Hingga kini upayanya masih mentok," ujarnya. "Padahal dana tersebut sudah ada di APBD namun tetap tidak bisa digunakan."
Selain itu, semua pembiayaan dan pembangunan yang bersumber dari APBD Kota Cirebon belum bisa berjalan. Seperti pembayaran listrik, telefon, mamin (makan minum), beras untuk rakyat miskin hingga obat-obatan untuk puskesmas di Kota Cirebon. Termasuk sejumlah pembangunan infrastruktur yang dananya bersumber dari APBD.
Pada 5 November APBD 2015 Kota Cirebon telah ditetapkan. Dengan begitu, Januari 2015 semua pembangunan dan pembiayaan bisa terlaksana. Sekaligus untuk menghindari besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
Bahkan tagihan rumah sakit Ano Sutrisno dari tanggal 30 Januari 2014 hingga 7 Januari 2015 sebesar Rp 125 juta dari RS Siloam dan Rp 12 juta dari RS Pertamina Cirebon belum terbayar. Padahal tagihan dari RS Siloam itu selalu bertambah setiap minggunya.
Baca juga:
Anak Raja Abdullah Ini Ungkap Kekejaman Ayahnya
Brigjen Penangkap Bambang 2x Mangkir Diperiksa KPK
Biarkan Mbah Ronggo, Jokowi: Ini Cara Bantu KPK
Bukti Bambang KPK Tak Perintahkan Kesaksian Palsu
Penyebabnya, sejak 17 November 2014 Wali Kota Cirebon, Ano Sutrisno sakit. Bahkan pada 29 Desember 2014 lalu Ano Sutrisno dibawa ke RS Pertamina Cirebon, kemudian dirujuk ke RS Siloam Tangerang.
Menurut Azis, keluarga wali kota sudah menyerahkan surat keterangan medis yang ikeluarkan RS Siloam sejak 9 Januari lalu. "Tapi itu diterimanya dari keluarga Pak Ano, bukan dari RS Siloam," kata dia.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, mengatakan lembaganya segera mengambil tindakan atas situasi darurat itu. Dana APBD yang tidak bisa cair, proses lelang yang terhambat serta pelayanan masyarakat yang terbengkalai sudah tidak bisa dibiarkan. "Harus ambil tindakan," katanya.
DPRD Kota Cirebon, lanjut Edi, saat ini menjalankan proses percepatan pelimpahan tugas kepala daerah dari Ano Sutrisno ke Wakil Wali Kota, Nasrudin Azis. "Kami sudah mengirimkan surat dua kali ke Gubernur Jabar untuk segera turun tangan mengatasi kondisi pemerintahan di Kota Cirebon," katanya.
DPRD juga sudah meminta kepada Pemkot Cirebon untuk meminta kembali laporan kesehatan Wali Kota Cirebon kepada RS Siloam. Surat keterangan sakit itu akan dilampirkan sebagai dokumen resmi untuk dikirimkan ke Pemprov Jabar dan Kemendagri.
Kepada pihak keluarga Ano Sutrisno, Edi meminta agar kooperatif dengan memberikan medical record Ano Sutrisno untuk kelangsungan pemerintah di Kota Cirebon. "Kami tidak ingin membebani Pak Ano dengan tugas-tugas pemerintahan karena Beliau sedang sakit," kata Edi.
Terpopuler:
Makanan Ini Cegah Peradangan Tubuh
Bouchard: Sharapova Tak Memberi Kesempatan
AS Gempur Markas Al-Qaeda di Yaman
Blusukan ke Kedoya, Wagub Djarot Cari Lurah