BW Mundur, Denny Indrayana Sentil Budi Gunawan

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 27 Januari 2015 05:59 WIB

Para aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi polri mengenakan topeng bergambarkan Presiden Joko Widodo, Komjen Budi Gunawan dan Mantan Presiden Megawati dalam aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, 21 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memuji keputusan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto yang memilih mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. (Baca: Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus?)

Bambang disangka memerintahkan saksi untuk bersaksi palsu dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi. "Itu menunjukkan kelas Bambang sebagai orang yang konsisten menjaga moral antikorupsi," kata Denny di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 26 Januari 2015.

Denny balik menyindir calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang tak mengambil keputusan mundur seperti yang dilakukan Bambang. Padahal Budi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan rekening tak wajar oleh KPK.

"Berpikir mundur saja tidak, diminta mundur tidak mau. Seharusnya (Budi Gunawan) tidak menjadi calon Kapolri, dong," kata Denny. "Karena itu, kami minta Budi Gunawan dibatalkan pencalonannya." (Baca: Sepeda Jokowi, 'Save KPK', dan Rakyat Tak Jelas)

Denny meminta Presiden Joko Widodo berhati-hati menentukan sikap, termasuk memutuskan permintaan mundur dari Bambang Widjojanto. Dia meminta Jokowi jeli dalam melihat kemungkinan upaya kriminalisasi yang dilakukan Polri terhadap pimpinan KPK.

"Bisa saja besok Pak Andan Pandu, besoknya lagi Pak Zulkarnain yang dijadikan tersangka," kata Denny. "Kalau sampai terjadi, KPK bisa habis." (Baca: Sejak Budi Gunawan Tersangka, KPK Diserang 7 Kali)

Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengatakan niatnya untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Bambang, dalam Undang-Undang KPK dijelaskan bahwa pimpinan yang menjadi tersangka akan diberhentikan.

Karena aturan itu, Bambang mengatakan akan mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan KPK. Nanti pimpinanlah yang akan mengajukannya kepada Presiden Joko Widodo. "Biar nanti pimpinan yang mempertimbangkan," ujar Bambang.

INDRA WIJAYA


VIDEO TERKAIT:





Topik Terhangat:
Budi Gunawan | Bambang Widjojanto | Tabrakan Pondok Indah | AirAsia

Baca Berita Terpopuler
"Ada Pembentukan Satgas-Satgas Liar di Polri''
Apa Saja Instruksi Bambang KPK di Sidang MK? Ini Kata Saksi
KPK Vs Polri, Ada Buaya Moncong Putih
Tali Putus, Badan Air Asia Diangkat Hari Ini
Tiga Ucapan Menteri Tedjo yang Menyerang KPK

Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

22 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya