Bukti Bambang KPK Tak Perintahkan Kesaksian Palsu
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 26 Januari 2015 18:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hermawanto, salah seorang kuasa hukum dalam kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010, mengungkapkan peran Bambang Widjojanto.
Hermawanto, yang bersama Bambang Widjojanto, menjadi anggota kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, mengatakan Bambang Widjojanto sama sekali tak pernah mengarahkan kesaksian 68 orang yang diminta memberikan keterangan di persidangan.
"Mas Bambang hanya mengingatkan hal-hal yang bersifat teknis," kata Hermawanto kepada Tempo di Grand Slipi Tower, Jakarta, Senin, 26 Januari 2015. (Baca: EKSKLUSIF: Samad KPK-Tedjo Gesekan di Istana Bogor)
Menurut Hermawanto, Bambang Widjojanto mengingatkan para saksi agar menyampaikan kebenaran. "Kebenaran itu bagian dari jihad," ujar Hermawanto menirukan ucapan Bambang.
Bambang, kata Hermawanto, mengingatkan agar para saksi tak berbohong karena ada ancaman pidana jika mereka berbohong. "Sampaikan apa yang Anda lihat dan dengar. Kalau tidak lihat dan dengar, ya, jangan disampaikan," ucap Hermawanto.
Menurut dia, pesan Bambang ini disampaikan dalam salah satu pertemuan tim kuasa hukum dengan para saksi di Jakarta. Adapun pertemuan digelar sekitar 2-3 kali dan tak selalu dihadiri Bambang. "Salah satunya di N Hotel, Jalan Majapahit," kata Hermawanto. (Baca: EKSKLUSIF: Gaya Jokowi Minta Bambang KPK Dilepas)
Tak cuma Bambang yang memberikan pesan kepada para saksi, Hermawanto dan seorang anggota tim kuasa hukum lainnya, Iskandar Sonhadji, juga memberikan pengarahan secara teknis. "Kami kasih tahu agar mereka memakai sepatu dan berpakaian sopan saat bersaksi," ujar Hermawanto.
Selannjutnya: Keterangan Muhammad Suherman, salah seorang saksi di sidang MK
<!--more-->
Menurut Hermawanto, pengarahan ini mesti dilakukan lantaran sebagian besar saksi tak berpendidikan tinggi dan belum pernah bersaksi di pengadilan. "Mereka tidak mengerti etika di pengadilan," ucap Hermawanto. Selain itu, ia melanjutkan, para saksi juga diminta tak memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Muhammad Suherman, saksi kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010, juga membeberkan peran Bambang Widjojanto. Menurut Suherman, Bambang justru meminta para saksi tak berbohong. (Baca: Jokowi Bikin Tim, Ada 7 Keanehan Kasus Bambang KPK)
“Pak BW bilang, tolong sampaikan apa yang Bapak rasakan, dengar, dan lihat, karena Bapak akan disumpah,” ujar Suherman, Sabtu, 24 Januari 2015.
Pada 2010, Suherman adalah koordinator saksi dari kubu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto untuk Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat. Pada pemilihan, kubu Ujang meraih 55 ribu suara, kalah dari pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno yang menyabet 67 ribu dukungan.
Ujang selanjutnya menggugat kemenangan Sugianto di MK. Suherman lalu membawa delapan saksi untuk menghadiri persidangan, yakni Ratna Mutiara, Marsianto, Aceng, Sabri, Jariya, Dewi, Musripan, dan Sunardi. Total, saksi kubu Ujang ada 68 orang.
PRIHANDOKO
Berita Terpopuler:
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat...?
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus