2 Sinyal Kasus Bambang KPK Direkayasa

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Minggu, 25 Januari 2015 16:50 WIB

Salah seorang peserta aksi menggunakan topeng dari wakil KPK, Bambang Widjojanto. Aksi tersebut diadakan untuk mengkampayekan cinta KPK dan cinta Polri yang bersih. 25 Januari 2015. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengecam tindakan penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI dalam menangani kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Direktur LBH Jakarta, Febi Yonesta, mengatakan penyidik Bareskrim tidak memenuhi prosedur pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung dalam kasus Bambang. (Baca: Menteri Tedjo Sebut KPK Ingkar Janji ke Jokowi)

Pertama, penyidik tidak transparan dalam proses penyidikan dengan tidak mengirimkan SPDP. "Tindakan ini mengindikasikan adanya rekayasa kasus yang menjerat Bambang," kata Febi dalam keterangan persnya di Jakarta, Ahad, 25 Januari 2015. SPDP berfungsi sebagai check and balances dalam penyidikan. Tanpa dikirimkannya SPDP kepada Kejaksaan, penyidik diduga ingin mengindari pengawasan Kejaksaan dalam proses penyidikan. (Baca: Bambang Tersangka, KPK: Kami Tak Butuh Plt, tapi...)


Bambang ditangkap oleh Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok. Mabes Polri menyebutkan penangkapan Bambang karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi. Penangkapan Bambang ini sepekan setelah KPK mengumumkan calon Kapolri tunggal pilihan Presiden Joko Widodo, Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. (Baca: Todung: Cicak Vs Buaya Jilid II Bisa Lebih Dahsyat)

Menarik untuk Dibaca

Prabowo Tahu Jokowi Diintervensi Soal KPK, tapi...
Tedjo: KPK Tidak Kuat Bila Didukung Tidak Jelas
Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi


Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum dan Masyarakat LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, menambahkan Pasal 15 juncto 25 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2012 menyebutkan bahwa kegiatan penyidikan harus dilakukan secara bertahap, mulai dari adanya laporan polisi, surat perintah penyidikan, SPDP, upaya paksa, dan pemeriksaan. (Baca: Budi Gunawan Dilantik Besok? Jokowi...)

Menurut Alghiffari, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyidikan secara sembrono. "SPDP belum dikirimkan, kenapa sudah melakukan upaya paksa penangkapan dan pemeriksaan?" ucap Alghiffari. Ia mengatakan penyidikan tanpa SPDP sama dengan penyidikan diam-diam. "Kejaksaan harus tegas dan jangan mau dipermainkan penyidik Polri," kata Alghiffari. (Baca pula: Baca: Penghancuran KPK: Tiga Indikasi PDIP-Mega Bermain)

Dugaan adanya rekayasa dalam kasus Bambang sebelumnya juga diungkapkan oleh mantan Wakil Kepala Polri, Oegroseno. Ia menilai langkah yang ditempuh Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Budi Wiseso, merusak etika penegakan hukum. Menurut Oegroseno, proses hukum terhadap Bambang terkesan liar lantaran tidak dikoordinasikan dengan pelaksana tugas Kepala Polri yang saat ini dijabat oleh Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. (Simak: Tedjo Bikin Ruwet, Surya Paloh Mesti Turun Tangan)

<!--more-->


Dari sisi hukum, penyelidikan kasus tersebut juga terkesan janggal lantaran laporan itu telah dicabut oleh pelapor. Namun kasus ini dikembangkan lagi setelah menerima laporan ulang kasus itu sepekan lalu. "Pelapor yang dulu sudah mencabut, dan saksi yang di Pangkalan Bun juga mengaku tidak ada masalah. Kenapa jadi masalah lagi? Kalau dilaporkan lalu dicabut, dan dilaporkan lagi, ini kan akrobat," ujar Oegroseno. (Baca: KPK Vs Polri, Jokowi Disorot Media Asing)

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal, Ronny F. Sompie, menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi berkeyakinan kasus Bambang memenuhi cukup unsur pembuktian. Kesimpulan itu didukung keterangan saksi dan dokumen yang menyatakan adanya pengkondisian untuk memberikan keterangan sesuai arahan Bambang. "Kami juga sudah memperoleh keterangan dari saksi ahli," ujarnya. (Baca: KPK vs Polri, Menteri Tedjo: Jangan Bakar Massa)

Menurut Ronny, Bareskrim telah memeriksa empat saksi terkait kasus Bambang, salah seorang di antaranya pelapor. Pemeriksaan saksi dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Sugiyanto Sabran. Laporan yang masuk pada 19 Januari itu menjelaskan adanya dugaan rekayasa saksi terkait penyelesaian sengketa pilkada Kotawaringin Barat. "Keterangan pelapor dan alat bukti pendukung sudah kami kumpulkan." (Baca: Kecoh Wartawan, Menteri Jokowi Kabur di Istana)

PRIHANDOKO


Topik Terhangat:
Budi Gunawan | Bambang Widjojanto | Tabrakan Pondok Indah | AirAsia

Baca Berita Terpopuler

Penghancuran KPK: Tiga Indikasi PDIP-Mega Bermain
''Ada Pembentukan Satgas-Satgas Liar di Polri''
Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi
Menteri Tedjo Sebut KPK Ingkar Janji ke Jokowi
Jokowi, Kalah Tegas dari Ketua RT dan Lupa Janji


Advertising
Advertising

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

6 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

7 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya