Wali Kota Cirebon Sakit, Pemerintahan Terganggu

Reporter

Editor

Eni Saeni

Jumat, 23 Januari 2015 22:01 WIB

Kantor Walikota Cirebon Jalan Siliwangi, Cirebon, Jawa Barat. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Cirebon - Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno sakit, namun hingga kini belum ada surat keterangan sakit dari rumah sakit tempat Ano dirawat. Akibat sakitnya Ano, pemerintah di Kota Cirebon pun terganggu. "Sakitnya wali kota (telah) menggangu system pemerintahan," kata Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, Jumat 23 Januari 2015.


Menurut dia, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD Kota Cirebon akan menggunakan hak dan fungsinya. Diantaranya dengan mengirimkan surat resmi ke Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jabar atas situasi yang saat ini tengah terjadi di Kota Cirebon.


Dari rapat koordinasi antara pihak eksekutif dan legisltif yang dilakukan hari ini diketahui jika surat keterangan medis mengenai kondisi kesehatan Wali kota Cirebon sudah dikeluarkan pihak rumah sakit sejak 9 Januari lalu. Surat keterangan medis itu pun diserahkan ke pihak keluarga.


Namun tanpa alasan jelas pihak keluarga wali kota dengan sengaja tidak memberikan surat itu kepada Pemkot Cirebon maupun Gubernur Jabar. Padahal surat keterangan medis itu sangat dibutuhkan untuk kelanjutkan pemerintahan di Kota Cirebon.


"Kalau keterangan medis itu sudah ada, itu sudah cukup jadi dasar untuk gubernur lapor ke mendagri dan menunjuk pelaksana teknis (plt) walikota," kata edi. Namun sayangnya hingga kini pihak keluarga masih menyimpan rapat surat keterangan medis itu.


Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno sakit sakit sejak 17 November 2014 lalu. Bahkan akhir Desember 2014 dalam kondisi kritis Ano Sutrisno sempat dilarikan menggunakan ambulance menuju Rumah Sakit Siloam Tangerang.


Pemerintah kota Cirebon sudah dua kali melayangkan surat permintaan untuk mengetahui keterangan medis terkait sakitnya Ano Sutrisno. Namun hingga kini kedua surat itu pun tidak kunjung mendapatkan jawaban dari RS Siloam.

Akibat sakitnya Ano Sutrisno, pemerintahan di Kota Cirebon pun terganggu. Terutama karena adanya aturan baru mengenai perda SOTK di Kota Cirebon. Dalam perda itu menyebutkan adanya perubahan dalam struktur pemerintahan. Diantaranya staf ahli berubah menjadi lima orang dari sebelumnya hanya tiga orang serta sejumlah perubahan nama dalam struktur pemerintahan di Kota Cirebon.


Seharusnya terjadi mutasi besar-besaran sebelum 31 Desember 2014 sehingga anggaran pada APBD 2015 bisa terserap. Namun karena pada 31 Desember 2014 lalu hanya ada mutasi golongan II atau setingkat kepala dinas, asisten daerah dan staf ahli, akhirnya anggaran pun tidak bisa dicairkan.

Akibat anggaran tidak bisa dicairkan, sejumlah dinas pun hingga kini tidak memiliki dana operasional. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) pun terpaksa menggadaikan SK pengangkatannya untuk membiayai dana operasional di kantornya.


"Kalau tidak begitu, darimana kami bisa membiayai operasional kendaraan-kendaraan kami," kata Kepala Dinas DKP, Taufan Bharata. Jika kendaraan tidak dioperasionalkan, maka dipastikan sampah akan bertumpuk di berbagai penjuru titik di Kota Cirebon.

IVANSYAH


Terpopuler:







Berita terkait

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba

26 hari lalu

Sandi Fahlevi Resmi Menjabat Pj Bupati Muba

Pj Gubernur Sumsel meminta Sandi berkolaborasi dengan Apriyadi yang telah menciptakan program-program bagus.

Baca Selengkapnya

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

12 Maret 2024

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya