TEMPO.CO, Yogyakarta - Sekolah penahan ijazah siswa yang mengutang biaya pendidikan, terancam tidak akan menerima jatah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemberlakuan ketentuan ini sekaligus menjadi bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendanaan Pendidikan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Standardisasi, Dinas Pendidikan DIY, Suraya menyatakan ketentuan itu akan diberlakukan secara serius di periode anggaran 2015. Karena itu, nasib sekolah penahan ijazah atau raport siswa penunggak biaya akan ditentukan pada saat masa pencairan BOSDA tahun ini, yakni Maret 2015. "Pada Maret, kalau masih menahan ijazah siswa, sekolah tidak akan menerima BOSDA," kata Suraya kepada Tempo, Jumat 23 Januari 2015.
Dia optimistis ketentuan ini memiliki pengaruh signifikan terhadap keputusan sekolah melepas ijazah siswa penunggak biaya. Apalagi, nilai BOSDA lumayan signifikan untuk menambal kebutuhan anggaran di semua level sekolah. "Menurut kami, ini cara paling efektif," kata Suraya.
Menurut dia, mestinya sekolah tak mendapat kerugian besar ketika melepas ijazah siswanya yang masih menunggak biaya. Selama ini, dalam catatannya, belum ada kasus sekolah gulung tikar akibat besarnya biaya sekolah yang masih belum dibayar oleh sebagian siswa. "Sekolah ternyata tetap bisa beraktivitas," ujar dia.
Padahal, menurut catatan Tempo, Dinas Pendidikan Menengah dan Informal (Disdikmenof) Kabupaten Bantul pernah menghitung nilai tunggakan siswa SMK di kawasan itu mencapai milyaran pada 2013 lalu. Besaran nilai tunggakan biaya sekolah siswa seperti itu juga sempat dirilis oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta pada tahun 2014.
Adapun Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Budhi Masturi mengapresiasi rencana Disdikpora DIY itu. Walaupun, menurut dia, mestinya penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendanaan Pendidikan resmi berlaku pada bulan November 2014.
Dia memperkirakan sanksi berupa penahanan jatah BOSDA bisa efektif memaksa sekolah tidak lagi mengenakan sanksi berkaitan dengan kebutuhan akademik siswa ketika ada penunggakan biaya sekolah. "Itu sudah termasuk sanksi (tidak menerima BOSDA) yang berat untuk sekolah," kata Budhi.
Jatah BOSDA DIY untuk SD sebesar Rp 110 ribu per siswa dan bagi setiap siswa SMP senilai Rp 190 ribu Sedangkan bagi setiap siswa SMA, nilainya Rp 250 ribu dan Rp 600 ribu per siswa untuk SMK.