Alasan Budi Gunawan Gugat KPK di PTUN, Lemah

Reporter

Kamis, 22 Januari 2015 13:46 WIB

Abdullah Hehamahua. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Alasan kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Tata Usaha Negara dianggap sangat lemah. Alasan jumlah pimpinan KPK hanya empat orang saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi dinilai tidak tepat.

Menurut mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, KPK juga pernah menetapkan tersangka ketika jumlah pimpinan hanya empat orang. "Argumen soal jumlah pimpinan yang tidak utuh lima orang tidak bakal menjatuhkan KPK,” katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: KPK Diserang, Abdullah Hehamahua: Jangan Khawatir.)

Abdullah menjelaskan, pada 6 Mei 2009, pimpinan KPK yang saat itu hanya berjumlah empat orang menetapkan Bupati Siak, Provinsi Riau, Arwin A.S. sebagai tersangka kasus korupsi pemanfaatan hutan.

Arwin sudah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Desember 2011. Di laman resmi KPK dijelaskan putusan terhadap Arwin sudah berkekuatan hukum tetap atau in kracht pada 2011.

Berdasarkan contoh kasus Arwin tersebut, menurut Abdullah, meskipun keputusan menetapkan seseorang menjadi tersangka dilakukan oleh seorang pimpinan, tidak berarti pimpinan KPK yang lain tidak mengetahui atau tidak menyetujuinya. Mereka sudah lebih dulu memberikan persetujuan melalui disposisi atau memo kepada pimpinan KPK yang akan memutuskan dan yang akan mengumumkan penetapan status tersangka seseorang.

Abdullah juga menegaskan, untuk sampai pada keputusan menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK sudah melalui berbagai tahapan dan proses hukum yang panjang. Bahkan dilakukan gelar perkara atau ekspose guna membahas hasil penyelidikan dan penyidikan secara terperinci. Gelar perkara juga membahas kelengkapan alat bukti. (Baca: Budi Gunawan Buat Sejarah jika Gugat KPK ke PTUN.)

Saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi pada 13 Januari 2015, jumlah pimpinan KPK saat itu empat orang. Sebab, salah satu pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, habis masa kerjanya terhitung 16 Desember 2014.

Meski masa kerja Busyro telah habis, DPR tidak segera menetapkan penggantinya. Padahal Komisi III DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon pimpinan KPK, yakni Busyro, yang kembali mendaftar, dan Robby Arya Brata. DPR justru mengulur-ulur waktu dengan menunda proses pemilihan calon pengganti Busyro, dengan alasan akan melakukan pemilihan pimpinan KPK secara serentak. Itu berarti harus menunggu hingga akhir tahun ini, karena masa tugas Abraham Samad dan kawan-kawan berakhir Desember 2015 mendatang. secara serentak

MUHAMAD RIZKI






Topik terhangat:
Budi Gunawan | Eksekusi Mati | Harga BBM Turun | AirAsia

Berita terpopuler lainnya:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR



Advertising
Advertising

Berita terkait

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

44 menit lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

3 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

4 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

6 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

6 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

8 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

10 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

19 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

19 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

22 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya