Kuasa Hukum Komjen POL Drs. Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengajukan gugatan praperadilan di Kejaksaan Agung, 21 Januari 2015. Razman akan melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan pasal 421 KUHP jo UU Tindak Pidana Korupsi. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Suyadi mengatakan akan mengkaji laporan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Budi melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung. "Sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti. Kami akan lakukan penelaahan," kata Suyadi, Rabu, 21 Januari 2015.
Budi Gunawan, calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang sudah disetujui DPR, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri. Selain itu, Budi diperiksa karena memiliki rekening gendut yang tidak sesuai dengan profilnya. (Baca: Daftar Setoran Polisi ke Rekening Budi Gunawan.)
Suyadi menuturkan penelaahan diperlukan untuk memastikan, apakah laporan Budi masuk dalam tugas pokok dan fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Setelah penelaahan usai, Kejaksaan akan memberitahukan hasilnya kepada kuasa hukum Budi Gunawan. (Baca: 2 Perusahaan Ini Diduga Setor Duit ke Budi Gunawan.)
Kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution, mengatakan ada tiga alasan melaporkan KPK ke Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah KPK dianggap telah menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan Budi sebagai tersangka. (Baca: 8 Eks Kapolri: Beri Bantuan Hukum ke Budi Gunawan.)
Menurut Razman, kesalahan KPK adalah menetapkan Budi sebagai tersangka tanpa pendekatan hukum yang jelas. Pendekatan yang salah itu, tutur Razman, adalah menetapkan Budi sebagai tersangka dahulu baru kemudian memeriksa saksi-saksi. "Itu terbalik, sudah terlalu melampaui asas kepatutan," ujar Razman.
Razman juga merasa penetapan Budi sebagai tersangka mencurigakan karena rentang waktu yang lama antara penetapan dan laporan awal. Sedangkan dugaan gratifikasi, kata dia, berembus saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier pada 2003-2006. "Kenapa dibiarkan lama?" ujarnya lagi.