SBY memberikan keterangan pers penerbitan Perpu UU Pilkada di Istana Negara, Jakarta, 2 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Padang - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yakin Dewan Perwakilan Rakyat menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada Langsung. "Dari pandangan fraksi di Komisi Pemerintahan, mayoritas menyatakan setuju," kata dia saat berada di Kota Padang, Ahad, 18 Januari 2015. (Baca: Selasa Besok, Nasib PerpuPilkada Ditentukan)
Tjahjo mengatakan Senin besok ada pandangan mini fraksi. Agenda selanjutnya, DPR menjadwalkan rapat paripurna. "Kesepakatan kami bersama, rapat paripurna diselenggarakan pada sidang akhir Januari 2015," ujar dia. (Baca: PAN Dukung Penundaan Pilkada 2016)
Menurut Tjahjo, apa pun keputusan DPR, pemerintah akan menerimanya. "Jika ada perbaikan, kami akan duduk bersama untuk persiapan tersebut," ucap dia.
Misalnya, kata Tjahjo, perbaikan untuk meningkatkan kualitas pilkada daerah, mencari sosok calon yang tepat, perekrutan dari partai politik, dan menghilangkan indikasi permainan politik uang. (Baca: Jimly: PerpuPilkada SBY Bikin Bertele-tele )
Sebelumnya, Tjahjo mengaku, pemerintah belum menyiapkan draf rancangan undang-undang yang baru apabila perpu itu disetujui atau ditolak.