Yusril Kritik Cara Jokowi Berhentikan Sutarman  

Reporter

Minggu, 18 Januari 2015 11:56 WIB

Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengkritik cara Presiden Joko Widodo memberhentikan Kepala Polri Jenderal Sutarman. Menurut dia, pencopotan Sutarman tak melalui mekanisme yang ditentukan dalam Undang-Undang Kepolisian. (Baca: Menkpolkam: Sutarman Masih Kapolri.)

"Pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dua-duanya harus dengan persetujuan DPR," ujar Yusril melalui akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, seperti dikutip Tempo pada Ahad, 18 Januari 2015. (Baca: Soal Kapolri, Jokowi Tinggalkan Tradisi Baik SBY.)

Yusril mengatakan ikut dalam perumusan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Menurut dia, hal tersebut harus dilakukan dalam satu paket, bukan dipisah. (Baca: Refly: Jabatan Plt Kapolri Dianggap Tidak Lazim.)

Menurut Yusril, Jokowi juga harus menyertakan alasan-alasannya mencopot Sutarman dan memilih Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai penggantinya. "Begitu juga calon pengganti Sutarman harus diajukan permintaan persetujuan DPR disertai alasan-alasan mengapa dia dicalonkan," ujar mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu.

Presiden, kata Yusril, tak bisa memberhentikan Kapolri tanpa minta persetujuan DPR seperti sekarang yang dilakukan terhadap Sutarman. "Kecuali ada alasan yang mendesak," ujarnya. Alasan tersebut jika Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara. "Apakah Sutarman melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau melakukan makar sebelum diberhentikan Presiden? Saya tidak tahu," kata Yusril.

Dalam keadaan mendesak itu, ujar Yusril, Presiden baru dapat memberhentikan Kapolri dan menunjuk pelaksana tugas tanpa persetujuan DPR. Pada saat yang bersamaan, Presiden harus tetap meminta persetujuan DPR tentang pengangkatan pelaksana tugas. "Presiden harus menjelaskan alasan pemberhentian Kapolri dengan alasan mendesak itu."

Selanjutnya, menurut Yusril, Presiden harus segera mengusulkan calon Kapolri definitif untuk mendapat persetujuan DPR. Calon itu bisa pelaksana tugas tadi atau kandidat lainnya.

Yusril, yang saat itu menjabat Menteri Kehakiman bersama Menteri Pertahanan Matori Abdul Jalil, mewakili pemerintah mengajukan dan membahas rancangan undang-undang ini dengan DPR hingga akhirnya disahkan. Yusril berharap pemerintah sekarang ini memahami dan menjalankan undang-undang agar berjalan tertib dan baik.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengkritik pemberhentian Sutarman sebelum masa tugasnya berakhir. Menurut Pandu, hingga saat ini Jokowi maupun Komite Kepolisian Nasional tak mengemukakan alasan mempercepat pemberhentian Sutarman. "Ini perlu penjelasan, ini jadi penting, jangan sampai jadi preseden buruk," ujar Pandu. Menurut dia, syarat pemberhentian Kapolri berdasarkan undang-undang, yakni pensiun, tersandung kasus pidana, mengundurkan diri, atau meninggal. Sedangkan masa tugas Sutarman berakhir pada Oktober 2015.

Pandu pun membandingkan saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kompolnas dulu bahwa tradisi pencalonan Kapolri harus menyurati KPK, kejaksaan, dan Komnas HAM untuk menanyakan integritas. "Apakah Kompolnas sudah melakukan itu? Ini penting supaya Kapolri ke depan tidak seperti ini. Tradisi harus dijaga terus," ujar Pandu yang selama enam tahun menjabat sebagai Sekretaris Kompolnas itu.

Pada Jumat malam, Jokowi mengeluarkan dua keputusan presiden. Pertama, memberhentikan dengan hormat Kepala Polri Jenderal Sutarman. Kedua, mengangkat Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kepala Polri. Jokowi menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kepala Polri lantaran KPK menjadikannya tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah.

LINDA TRIANITA

Terpopuler
Soal Kapolri, Ruhut: Jokowi Melihat Sesuatu
Australia Galau pada Jokowi Soal Eksekusi Warganya
Oegroseno Bela Suhardi Alius dari Cap Pengkhianat
Pakaian Putih, Terpidana Bertanda Tembak di Dada

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

10 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

29 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

30 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

30 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

31 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

31 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

32 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

32 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

36 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

37 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya