Ratapan Dewi Sebelum Suaminya Dieksekusi Mati  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 17 Januari 2015 15:34 WIB

Istri terpidana mati Namaona Denis, Dewi Retno Atik (kiri) usai mengunjungi suaminya untuk terakhir kalinya, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng, 17 Januari 2015. Tempo/Aris Andrianto

TEMPO.CO, Cilacap - Istri terpidana mati Namaona Denis, 48 tahun, Dewi Retno Atik meminta Presiden Jokowi untuk menghentikan eksekusi mati terhadap suaminya.

Dewi menilai suaminya tidak layak dieksekusi karena bukan gembong narkoba melainkan hanya seorang kurir. "Eksekusi telah menghancurkan masa depan kami," kata Dewi di Dermaga Wijayapura Cilacap, usai menjenguk suaminya, Sabtu 17 Januari 2015. (Baca:Australia Protes Dua Anggota Bali Nine Dieksekusi)

Ia mengatakan, proses hukum terhadap suaminya masih berjalan. Menurut dia, hukuman mati massal yang dilakukan pemerintahan Jokowi menjadi sebuah tolok ukur keadilan atau menjadikan krisis kepercayaan.

Dewi juga meminta masyarakat Indonesia yang peduli dengan Hak Asasi Manusia untuk peduli dengan suaminya. "Suami saya hanya seorang kurir miskin bukan gembong narkotika. Ia melakukan semua ini hanya karena kemiskinan," katanya. Masih menurut Dewi, suaminya sudah menjalani hukuman selama 14 tahun. Hukuman mati dinilai tidak memanusiakan suaminya. (Baca:Terpidana Mati Namaona Denis Diminta Dibebaskan)

Ia menambahkan, negara ini mengganggap suaminya seperti binatang. Setiap pemilu nasib suaminya menjadi komoditas politik. "Setiap pemilu ia diancam akan dieksekusi. Ini merupakan yang keempat kalinya," katanya.

Ia kecewa dengan Jokowi mengapa tidak mempertimbangkan grasi yang diajukannya. Padahal ada surat kelakuan baik yang dikeluarkan oleh Lapas Tangerang. "Saya mohon rakyat Indonesia mendoakan suami saya," katanya.

Saat ditanya, Dewi mengatakan suaminya tidak mengajukan permintaan terakhir karena optimis bisa bebas. "Kami juga tidak memikirkan soal makam. Yang boleh mencabut nyawa manusia hanyalah Tuhan, bukan manusia, " katanya.

Kuasa Hukum Denis, Choirul Anam mengatakan, mereka masuk ke Nusakambangan sekitar pukul 11.00 dan keluar Nusakambangan sekitar pukul 13.00. "Denis kelihatan sehat dan masih berpikir akan mendapatkan keadilan," katanya. (Baca:Eksekusi Terpidana Mati, 5 Regu Tembak Disiapkan)

Menurut dia, kuasa hukum saat ini sedang melakukan gugatan kepada Kepala Pengadilan Negeri Tangerang di PN Jakarta Pusat tertanggal 15 Januari 2015 lalu. Gugatan ini dilakukan setelah pada 29 Desember 2014 lalu saat akan mendaftarkan Peninjauan Kembali ke-2 ke PN Tangerang ditolak.

Ia menambahkan, yang mengajukan gugatan adalah istri Namaona Denis, Dewi Retno Atik, dan Namaona Denis sendiri. Menurut dia, orang yang sedang melakukan upaya hukum tidak boleh dieksekusi. Kalau gugatan ini diterima, PK-nya jalan dan diterima maka Denis tidak akan bisa dihidupkan kembali.

Selain itu, pihaknya juga sudah membawa surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa eksekusi Namaona Denis harus ditunda, hingga ada putusan atas gugatan yang diajukan terpidana mati tersebut bersama istrinya.

ARIS ANDRIANTO

Baca berita lainnya:
Tunda Budi, Jokowi Hindari 3 Masalah Besar
Jokowi Pilih Budi Gunawan, Ahok: Orang Salah Paham

Jokowi Tunda Budi Gunawan, Ini Drama di Istana

Abdee Slank Bicara Soal Artis dan Keputusan Jokowi

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

7 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

7 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

9 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

13 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

14 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

16 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

17 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

18 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

18 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

18 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya