Mabes Polri: Badrodin Haiti 'De Facto' Plt Kapolri  

Reporter

Editor

Anton Septian

Jumat, 16 Januari 2015 16:28 WIB

Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kedua kiri) dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menunjukkan barang bukti narkotika jenis shabu, saat rilis pengungkapan sindikat internasional narkotika shabu (China-Hongkong-Indonesia), di Mabes Polri, Jakarta, 10 Oktober 2014. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Markas Besar Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, mengatakan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sudah resmi menjadi Pelaksana Tugas Kapolri. Menurut Agus, tongkat komando Polri saat ini bukan lagi di tangan Jenderal Sutarman.

"Secara administrasi masih Pak Sutarman. Tapi, karena ada surat dari Presiden Joko Widodo, otomatis beralih ke Wakil Polri," ujar Agus di Mabes Polri pada Jumat, 16 Januari 2015. Surat tersebut, tutur Agus, menyebutkan penunjukan Komisari Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Kemudian, diperkuat dengan keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang setuju Budi menjadi Kapolri. (Baca: KPK: Jokowi, Tak Ada Jalan Lantik Budi Gunawan.)

Agus menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Kepolisian Republik Indonesia, jika presiden sudah menunjuk Kapolri baru, tampuk kepemimpinan dipegang oleh Wakapolri hingga pelantikan. "Pak Wakil sudah bisa mengambil kebijakan seperti Kapolri," katanya. (Baca: Surya Paloh: Kalau Saya Jokowi, Budi Saya Lantik.)

Menurut Agus, saat ini belum ada informasi terkait dengan pelantikan Budi. Ia juga menampik kabar ada perpecahan di tubuh Polri karena Sutarman pensiun dini dan proses penunjukan Budi oleh Jokowi tidak melalui mekanisme sidang di internal Polri.

Penunjukan Budi menjadi polemik. Sebab, Jokowi tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Padahal Budi termasuk dalam daftar pejabat yang mendapat rapor merah dari dua lembaga tersebut. (Baca juga: Ketemu Budi Gunawan di Istana, Sutarman Bungkam.)

KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Ia ditengarai memiliki rekening dengan transaksi mencurigakan.

SYAILENDRA

Terpopuler
Sodorkan BG, Kompolnas 'Disalahkan' Menteri Yuddy
Kata Presiden Jokowi, Menteri Susi Sadis
KPK: Jokowi, Tak Ada Jalan Lantik Budi Gunawan
Lantik Budi Gunawan, Jokowi Lemahkan Diri Sendiri
Jokowi: Harga BBM Turun Hari Ini atau Besok

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya