Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo melantik Luhut Binsar Panjaitan menjadi Kepala Staf Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2014. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Luhut akan memimpin lembaga bernama Unit Kerja Presiden (UKP).
"Nama lembaga di bawah Kepala Staf Kepresidenan adalah Unit Kerja Presiden," kata Andi seusai pelantikan Luhut. "Peraturan presidennya sudah ditandatangani hari ini." (Baca: Jokowi Lantik Luhut Jadi Kepala Staf Kepresidenan)
Menurut Andi, tugas unit yang dipimpin Luhut adalah memberikan informasi-informasi strategis kepada presiden, membantu presiden merancang komunikasi politik antarlembaga, dan membantu presiden untuk mengidentifikasi isu-isu strategis.
Di dalam unit itu, kata Andi, akan ada para pejabat setingkat eselon dua yang antara lain bertugas di bidang komunikasi politik dan informasi strategis. "Ada juga yang membantu untuk melihat pencapaian pembangunan ke depan," ucapnya. (Baca: Dilantik Jokowi, Luhut Salah Ucapkan Sumpah)
Andi mengatakan unit ini tak memiliki kaitan dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang pernah ada di masa Susilo Bambang Yudhoyono. "UKP4 secara lembaga sudah tidak ada lagi," ujar dia. "Jadi, unit ini bukan pengganti UKP4, tapi benar-benar lembaga baru."