PPATK Temukan Rekening Gendut 26 Bupati

Reporter

Rabu, 31 Desember 2014 04:36 WIB

Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO , Jakarta:Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf menyatakan pihaknya menemukan transaksi mencurigakan sekitar 50-an kepala daerah selama setahun ini. Menurut dia, total transaksinya mencapai triliunan rupiah.

"PPATK menemukan ada beberapa kepala daerah yang transaksinya menurut kami tidak sesuai dengan profile-nya," ujar Yusuf di kantornya, Selasa, 30 Desember 2014. Transaksi mencurigakan atau rekening gendut tersebut berupa hasil analisa maupun hasil pemeriksaan. Menurut dia, seluruh laporan tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.(Baca: PPATK: Kami Telisik Rekening Gendut dari 2009)

Laporan yang berupa hasil analisis, kata dia, PPATK menemukan rekening gendut 26 bupati yang nilai transaksinya total mencapai Rp 1,3 triliun. Ada pula 12 gubernur dengan nilai transaksi mencapai Rp 100 miliar. PPATK juga menemukan satu istri gubernur yang transaksi mencurigakannya senilai Rp 15 miliar, 2 wakil bupati yang rekening gendutnya Rp 1,8 miliar, satu wakil gubernur Rp 300 juta. Serta rekening gendut 2 wali kota senilai Rp 1,8 miliar dan 1 anak bupati senilai Rp 3 miliar. (Baca:Tiga Modus Pejabat 'Sembunyikan' Rekening Gendut)

Adapun untuk hasil pemeriksaan, ujar Yusuf, pihaknya menemukan rekening gendut 2 gubernur dengan nilai transaksi total mencapai Rp 200 miliar. PPATK juga sudah memeriksa rekening gendut 6 bupati total senilai Rp 500 miliar, dan satu Badan Usaha Milik Daerah yang diduga terkait Bupati dengan nilai transaksi lebih dari Rp 300 miliar.

Menurut dia, hasil pemeriksaan ini penyidik PPATK sudah melakukan penelusuran hingga ke lapangan. Karena itu, hasil laporan ini sudah lebih detail. "Tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menindaklanjuti. Kalau tidak bisa dibawa ke pengadilan, minimal dari sisi pajaknya," ujar Yusuf. (Baca: Rekening Gendut Kepala Daerah Berbau Fee Makelar)

LINDA TRIANITA

Baca juga:
Jokowi Tinggalkan Soros Demi Korban Air Asia
Debt Collector Ikut Sumbang Cahaya Dari Timur

Besok, Kebijakan Baru Subsidi BBM Diumumkan

Body Air Asia Tampak di Bawah Permukaan Laut

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

10 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya