Kapolri Jenderal Pol Sutarman berikan sambutan dalam apel Operasi Lilin 2014 di Lapangan Polda Metro, Jakarta, 23 Desember 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Sutarman mengimbau masyarakat yang merayakan Natal dan beribadah di gereja untuk tidak membawa bungkusan atau bawaan apa pun. Sebab, kata Sutarman, hal itu bisa mengganggu kegiatan ibadah di gereja. (Baca juga: Agenda Jokowi, Rayakan Natal di Papua)
Berdasarkan prosedur pengamanan yang berlaku, kata Sutarman, polisi akan memeriksa bawaan setiap orang atau jemaah yang masuk gereja. Hal ini bisa memakan waktu lama, dan dikhawatirkan mengganggu prosesi ibadah. “Apabila seluruh jemaah membawa bungkusan, akan memakan waktu yang cukup lama,” kata Sutarman seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis, 25 Desember 2014.
Di setiap gereja, polisi akan menerapkan prosedur pengamanan ketat. Sutarman mengatakan ada titik-titik khusus pengamanan di dalam gereja yang akan disterilkan sebelum pelaksanaan misa. Polisi juga akan memeriksa setiap orang yang datang ke gereja dengan alat pendeteksi logam atau metal detector. (Baca juga: MUI Tak Haramkan Muslim Ucapkan Selamat Natal)
Untuk pengamanan Natal dan tahun baru kali ini, Sutarman mengatakan telah mengerahkan 80 ribu polisi. Secara keseluruhan, petugas gabungan pengamanan Natal dan tahun baru 2015 mencapai 145 ribu orang yang akan disebar di 1.900 titik pengamanan dan 600 lokasi pelayanan. Ini termasuk 39 ribu gereja dan lokasi lain yang akan dipadati warga pada hari raya ini.
Sutarman mengatakan telah melakukan operasi Cipta Kondisi dalam rangkaian pengamanan Natal dan tahun baru 2015. Salah satu bentuknya adalah razia minuman keras yang beredar tidak pada tempatnya. Dia berharap masyarakat yang akan merayakan Natal dan tahun baru 2015 untuk tidak terlalu berhura-hura yang dapat menimbulkan kecelakaan atau insiden lain yang memakan korban.
Simak Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik dan Balik Tahun Baru 2024
29 Desember 2023
Simak Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik dan Balik Tahun Baru 2024
Pengaturan lalu lintas ini berupa pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non tol, serta sistem jalur dan lajur pasang surut atau contraflow.