Jaksa Agung Prasetyo mengikuti acara pelantikan dirinya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 20 November 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana yang sudah divonis mati. "Pelaksanaan hukuman mati yang direncanakan pada bulan ini tidak ada pembatalan, tapi kami lihat akan ada delay," katanya Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Tony Tribagus Spontana, di kantornya pada Rabu 24 Desember 2014.
Alasan penundaan itu adalah karena Kejaksaa Agung masih menunggu agar semua syarat aspek yuridis terpidana terpenuhi semua. "Sepanjang syarat eksekusi mati seperti aspek yuridis maupun hak hukum terpidana kami penuhi dengan sempurna." (Baca: BNN: HukumanMati Bandar Narkoba Tak Langgar HAM )
Jaksa Agung HM Prasetyo pun membenarkan pernyataan Tony. Prasetyo menegaskan eksekusi mati itu tidak dibatalkan. Namun pihaknya ingin memastikan semua aspek termasuk hak terpidana terpenuhi terlebih dahulu. "Jangan ada sedikitpun lubang kelemahan yang nantinya kami akan dipersalahkan."
Terdapat 6 nama terpidana mati yang dijadwalkan akan dieksekusi pada bulan ini. "Dari enam ini ada beberapa terpidana yang harus kami penuhi hak-hak hukumnya," kata Tony. (Baca: Terpidana Mati Ajukan PK, Silakan tapi Tak Gampang )
Dua terpidana berwarga negara Indonesia berasal dari lembaga pemasyarakatan Batam, atas nama AH dan PL. Mereka berdua sempat mengajukan Peninjauan Kembali pada 15 Desember 2014 lalu. Keduanya pun sudah dijadwalkan mengikuti sidang peninjauan kembali pada 6 Januari 2015.
Dua terpidana lain berwarga negara asing dan terpidana kasus narkotika. Mereka berinisial MD yang berasal dari Malawi dan MACM asal Brazil. "Kami masih menunggu proses akhir menyangkut kewajiban eksekutor untuk menyampaikan rencana eksekusi mati kepada perwakilan negara," kata Tony.
Dua terpidana mati lainnya berwarga negara Indonesia yang terkait kasus pembunuhan berencana atas nama GS dan TJ. GS terjerat kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara. TJ pun terjerat kasus pembunuhan berencana di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Kedua terpidana yang sedang berada di Nusa Kambangan ini, sedang menunggu proses eksekusi mati di Nusa Kambangan. "Kami sudah mendapat izin tertulis dari Kemkuham untuk menggunakan Nusa Kambangan untuk melakukan eksekusi," kata Tony.