Surati Jokowi, Hamdan Pertanyakan Todung dan Refly  

Reporter

Jumat, 19 Desember 2014 14:55 WIB

Hamdan Zoelva. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, berkaitan dengan susunan panitia seleksi calon hakim konstitusi, hanya sebagai bahan pertimbangan bagi Presiden.

Menurut Hamdan, surat yang dikirim melalui Sekretariat Negara itu tidak dimaksudkan untuk menolak atau keberatan terhadap susunan panitia seleksi. “Surat itu hanya sebagai bahan pertimbangan bagi Presiden,” kata Hamdan saat ditemui di kantornya, Jumat, 19 Desember 2014.

Hamdan mengklaim surat itu ditujukan untuk menjaga independensi hakim konstitusi yang dipilih oleh Presiden. Sebab, dua anggota panitia seleksi, Refly Harun dan Todung Mulya Lubis, adalah konsultan hukum yang sering beperkara membela kliennya di MK.

Atas dasar ini, Hamdan membantah isi surat yang ditujukan kepada Presiden tersebut sebagai sikap menolak dua anggota panitia seleksi itu. "Kami tidak pernah menolak dan juga tidak pernah merasa keberatan karena susunan anggota panitia seleksi itu hak prerogatif Presiden," kata Hamdan.

Ia menghargai keputusan Presiden dalam menunjuk anggota panitia seleksi calon hakim konstitusi. Hamdan berharap panitia seleksi menghasilkan hakim konstitusi yang lebih baik sebagai penggantinya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo. Jandedjri mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan atas penunjukan Refly dan Todung sebagai anggota panitia seleksi.

REZA ADITYA



Terpopuler
:
Dihujat FPI Soal Natal, Jokowi Dibela Ketua NU
Kisah Ahok dan Keluarga Saat Diancam Preman Pluit
Deddy Mizwar Pejabat Tajir, Punya Rekening Gendut
Heboh Insiden di Pesawat, Siapa Selain Dhani?
Ahok Larang Motor, Fahrurrozi: Itu Bodoh







Advertising
Advertising

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

2 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

12 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

12 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

13 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

14 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

16 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

17 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

18 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

19 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

22 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya