Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva (kiri) memimpin sidang putusan perselisihan hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta, 21 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva didatangi Presiden Joko Widodo di kantornya. Kedatangan Jokowi ke kantor Hamdan untuk meresmikan Pusat Sejarah Konstitusi yang dibangun sejak 2013.
Dalam pertemuan itu, Hamdan mengklaim sama sekali tidak ada perbincangan yang menyinggung soal seleksi hakim konstitusi. "Tidak ada. Pertemuan kami hanya meresmikan Pusat Sejarah Konstitusi saja," kata Hamdan di kantornya, Jumat, 19 Desember 2014. (Baca: Imam Yakin Bisa Saingi Hamdan Sebagai Hakim MK)
Hamdan menyerahkan sepenuhnya kepada panitia seleksi untuk memutuskan siapa hakim konstitusi yang layak menggantikannya nanti. Hamdan juga menyerahkan kepada Presiden soal penunjukan hakim konstitusi yang sesuai dan berintegritas.
Tim panitia seleksi sudah menetapkan 15 nama calon hakim konstitusi. Dari 15 nama itu, Hamdan salah satunya. Panitia seleksi juga sudah menyerahkan daftar nama calon hakim konstitusi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ditelusuri rekam jejaknya.
Setelah laporan dari KPK selesai, pansel akan menggelar diskusi internal atas hasil wawancara tahap kedua pada 1-3 Januari 2015. Sedangkan pada 4-5 Januari 2015, pansel akan serius menentukan dua-tiga nama calon yang paling memenuhi persyaratan.
Pansel beranggotakan sembilan orang, terdiri atas dua menteri serta tujuh tokoh dan ahli. Dua menteri yang terlibat adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Hamonangan Laoly. Sedangkan tujuh tokoh dan ahli yang terlibat yakni Saldi Isra, Refly Harun, Haryono Isman, Maruarar Siahaan, Todung Mulya Lubis, Satya Arinanto, dan Widodo Eka Tjahjana.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
43 menit lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.