Mantan Sekjen ESDM Waryono Karyo berada di ruang tunggu KPK, Jakarta, Senin 17 November 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dijebloskan ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK untuk pertama kalinya, raut wajah Waryono tampak datar.
Saat ditanya ihwal penahanannya, Waryono menjawab lemas. "Lillahi ta'ala," kata Waryono di gedung KPK, Kamis, 18 Desember 2014. Kalimat itu berarti 'hanya karena Allah semata'. (Baca: Waryono Karno Ditetapkan Tersangka Suap)
Waryono menjalani pemeriksaan penyidik selama lebih dari 10 jam. Sebelum masuk mobil tahanan, pukul 20.50 WIB, Waryono sempat ditanya wartawan, apakah dia akan membongkar pihak-pihak yang terlibat korupsi di sektor energi. Dia menjawab, "Lillahi ta'ala, pokoknya kami apa adanya saja," ujarnya. (Baca: Kasus Migas, 5 Kali Waryono Karno Dicecar KPK)
KPK mengumumkan Waryono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan di Kementerian Energi pada 16 Januari 2014. Kasus ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan gratifikasi yang menjerat bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebagai terpidana. Belakangan, kasus itu juga menjerat bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Waryono ditahan karena penyidik takut dia menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi yang lain, dan melarikan diri. "Itu alasan subjektif penyidik," ujar Johan saat konferensi pers. Johan menjamin bakal ada tersangka baru terkait dengan kasus yang sama. "Kemungkinannya sangat terbuka lebar, tergantung apakah ada alat buktinya atau tidak," katanya.
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
6 Februari 2023
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.