TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono enggan menjawab pertanyaan wartawan ihwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus dugaan suap jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Sambil masuk ke Honda CRV hitam B-1856-BJF, Tri mengaku pusing. "Sudah ya saya pusing," kata Tri seusai diperiksa KPK, Kamis, 18 Desember 2014.
Seperti Tri, bekas Direktur Pertamina EP Haposan Napitupulu juga bersikap serupa. Haposan enggan menjawab pertanyaan wartawan. (Baca: Eks Bupati Dibui, Rombongan Pejabat Berkunjung)
Saat ditanya soal kaitan perusahaannya dengan kasus yang sedang disidik KPK, Haposan berdalih. "Pertanyaan KPK belum sampai sana," kata Haposan sambil masuk ke mobil yang sama.
Keduanya ke luar dari gedung KPK pukul 19.45 WIB setelah diperiksa KPK selama hampir sepuluh jam. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi untuk tersangka Antonio Bambang Sudjatmiko, Direktur PT Media Karya Sentosa. (Baca: Fuad Amin Diperiksa Bareng Ajudan)
Antonio merupakan tersangka KPK lantaran diduga menyuap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron ihwal jual-beli gas alam di Bangkalan.
Perihal kasus yang sama, KPK juga memeriksa Fuad, dan tiga orang yang bernama Abdul Razak, Abdul Hakim, dan Samiudin. Fuad tak bicara apa-apa ketika turun dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan, tadi sore.
Kasus itu telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Antonio, Fuad, dan ajudan Fuad bernama Ra'uf. Satu lagi adalah Anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu Darmono, tapi KPK melimpakan Darmono ke Peradilan Militer.
MUHAMAD RIZKI
Berita Bisnis Lainnya
Rupiah Jeblok, SBY Bela Jokowi
Rupiah Jeblok, SBY Curhat di Twitter
Tim Anti-Mafia Migas Temukan Persoalan di Tubuh Petral
Berita terkait
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
6 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
7 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
13 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
15 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya