Mafia Faktur Pajak Bodong Digiring ke Kejaksaan  

Reporter

Kamis, 18 Desember 2014 14:44 WIB

Sosialisasi desain meterai baru di kantor Pajak Pratama Tangerang Timur, Tangerang, Banten, 22 Agustus 2014. ANTARA/Lucky R

TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyerahkan empat tersangka anggota komplotan pembuat faktur pajak bodong ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penyidikan keempat tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus terdakwa Sumarno, gembong sindikat mafia faktur pajak Cibinong. Akibat aksi komplotan tersebut, negara diperkirakan merugi ratusan miliar rupiah.

"Keempat tersangka tersebut diduga telah membantu dan turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono di kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis, 18 Desember 2014.

Yuli mengatakan tindak pidana tersebut mulai dilakukan pada tahun pajak 2008 hingga 2012. Keempat tersangka tersebut menggunakan modus mendirikan perusahaan yang tak ada akreditasinya. Perusahaan tersebut dibuat semata-mata untuk memproduksi faktur palsu, yang kemudian dijual ke sejumlah perusahaan.

"Sedikitnya ada 47 perusahaan yang menggunakan faktur pajak tidak sah dari komplotan ini. Adapun keuntungan bagi perusahaan yang menggunakan faktur palsu tersebut adalah mengurangi PPN yang harus disetor ke kas negara," ujarnya.

Keempat tersangka tersebut yakni Syarifudin alias Udin, Supangat, Rimus Hartono, dan Ratna Dewi yang merupakan istri terdakwa Sumarno. Melalui perusahaan PT Rezatama Niaga Sepakat, PT Menoreh Persada Mandir, dan PT Samudra Victory Abadi, mereka menerbitkan dan menyebarkan faktur pajak palsu.

Keempat tersangka telah ditahan di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia sejak 27 Oktober 2014. Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan, para tersangka dijerat Pasal 39a juncto Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1983 dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Tindakan ini juga merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa Ditjen Pajak dengan dukungan Bareskrim Polri serius dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan," kata Yuli. Ia mengakui bahwa praktek pemalsuan faktur pajak hingga kini masih marak.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita Terpopuler
Imam Prasodjo Ucapkan Innalillahi... pada KPK
Gara-gara Ahok, Pengusaha Rugi Rp 190 Triliun
Ini Daftar Peneliti Paling Luar Biasa Indonesia
Begini Pembubaran Nonton Film Senyap di AJI Yogya
Ah Poong Sentul Bogor Disegel

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

3 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

33 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

36 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

44 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya