TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji menilai pernyataan pengacara mantan Menteri Agama Sayyid Aqil Husein al-Munawwar bahwa sejumlah pejabat diberangkatkan haji menggunakan Dana Abadi Umat tidak berhubungan dengan kasus korupsi di departemen itu."Umpamanya benar, kan tidak ada kaitannya dengan pokok perkara yang kami periksa," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (23/6). Pengacara Sayyid, Ayuk Fadlun Shahab, menyebutkan nama sejumlah pejabat yang diberangkatkan haji menggunakan Dana Abadi Umat. Antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla dan istri, Menteri Perhubungan Hatta Radjasa dan istri, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dan putrinya, serta mantan Ketua DPR Akbar Tandjung dan istrinya. Mengenai kemungkinan nama-nama pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi, Hendarman justru mempertanyakan apakah panggilan tersebut akan cukup menentukan kesalahan tersangka. "Dalam menentukan tersangka, tidak semua saksi harus diperiksa," kata dia. Hendarman menjelaskan, dalam perkara korupsi ada tiga unsur yang harus dipenuhi: memperkaya diri sendiri atau orang lain, melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang, serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Astri Wahyuni