Menteri Marwan Targetkan 5.000 Desa Mandiri 2015

Reporter

Rabu, 17 Desember 2014 03:37 WIB

Menteri PDT dan Transmigrasi, Marwan Ja'far di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO , Depok:Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan kementeriannya akan membuat 5 ribu desa mandiri pada tahun 2015. Hal itu untuk mengembangkan potensi yang ada di kawasan pedesaan berkembang agar angka urbanisasi menurun.

"Spiritnya bagaimana menekan arus urbanisasi. Jika desa sudah sejahtera maka, warganya tidak akan ke kota," kata Marwan saat mengunjungi musisi Iwan Fals di Desa Leuwinanggung, Tapos, Depok, Selasa, 16 Desember 2014.(Baca:Menteri Desa Minta Desa CIptakan 'Gula-Gula' )

Cara untuk meningkatkan kesejahteraan desa salah satunya dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Saat ini, baru ada 4.000 BUMDes dari 74.000 desa yang ada di seluruh Indonesia. "Itupun tidak semuanya sehat," Marwan menjelaskan.



Karena itu, Marwan menuturkan, kementeriannya akan mengembangkan BUMDes di desa yang belum tersentuh. Dengan begitu masyarakat desa tidak terpaksa menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di daerah orang. "Kalau desa mereka sejahtera mereka tentu memilih di desa." (Baca:2014, Gunungkidul Desa Mandiri Energi)

Menurut Marwan, transmigrasi bisa mengembangkan desa dan masyarakat baru. Masyarakat dari satu wilayah yang rawan bencana bisa ditempatkan di lokasi baru yang berpotensi. Dia mencontohkan provinsi Sulawesi Barat dan Kalimantan Tengah yang merupakan hasil dari transmigrasi. Di dua provinsi itu, sudah ada 1.438 desa, 383 kecamatan, dan 104 kabupaten/kota baru hasil dari transmigrasi. "Jadi, transmigrasi berpotensi untuk membuka desa baru, kawasan baru," Marwan mencontohkan.

Meski begitu, Marwan mengatakan relokasi terhadap kawasan rawan longsor bisa dilakukan jika masyarakatnya bersedia. Jika masyarakat menolaknya, maka pihaknya tidak dapat memaksakan kehendak. "Akan ada relokasi dengan catatan masyarakatnya mau," ujarnya. (Baca: 15 Daerah Dapat Transmigrasi Award 2014 )

Jika masyarakat mau, di Indonesia masih banyak lahan kosong yang bisa ditempati, terutama di luar Pulau Jawa. Namun, jika masyarakat ingin bertahan di lokasi maka harus diperhitungkan tingkat kerawanannya. "Maka desanya yang harus diperbaiki, katanya. Pemerintah harus mengupayakan penguatan tebing-tebing rawan longsor secara massif.

Penguataan tanah, menurut Marwan, bisa dengan penanaman pohon. Semua ini harus dilakukan dengan lintas sektor seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementrian Pekerjaan Umum, Kementrian Sosial dan lainnnya. "Ini harus ada gerakan massal lintas badan karena dananya terbatas," Marwan menegaskan.

ILHAM TIRTA

Baca juga:
Serbu Sekolah, Taliban Bantai 122 Pelajar

Napi Terorisme Aceh Pro-ISIS Ditangkap di Malaysia

Jokowi Layak Pimpin PDIP, Kubu Pro-Mega Bereaksi

Menteri PU Minta Tambahan Duit Rp 47,5 Triliun

Berita terkait

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

4 Maret 2024

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.

Baca Selengkapnya

Jelang Debat Cawapres, Ganjar-Mahfud Usung Pangan Lokal dan Desa Mandiri Pangan

19 Januari 2024

Jelang Debat Cawapres, Ganjar-Mahfud Usung Pangan Lokal dan Desa Mandiri Pangan

Mahfud akan mengusung visi-misi pangan lokal dan desa mandiri pangan dalam debat cawapres kedua.

Baca Selengkapnya

Kemendes Buka Seleksi Tim Teknis dan Fasilitator, 275 Kuota untuk Lulusan S1

27 Oktober 2023

Kemendes Buka Seleksi Tim Teknis dan Fasilitator, 275 Kuota untuk Lulusan S1

Total kebutuhan tim teknis dan fasilitator Kemendes untuk lulusan S1 mencapai 275 orang.

Baca Selengkapnya

Siapa Berhak Dapat BLT Kemiskinan Ekstrem, Apa Saja Kriterianya dan Berapa Besarannya?

26 September 2023

Siapa Berhak Dapat BLT Kemiskinan Ekstrem, Apa Saja Kriterianya dan Berapa Besarannya?

Apa syarat warga dapat Bantuan langsung tunai atau BLT kemiskinan ekstrem? Berapa rupiah yang bisa diperolehnya?

Baca Selengkapnya

Catatan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Bangun 2.000 Desa Mandiri Energi, Soal Wadas, Gagal Piala Dunia U-20

5 September 2023

Catatan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Bangun 2.000 Desa Mandiri Energi, Soal Wadas, Gagal Piala Dunia U-20

Berikut beberapa catatan prestasi dan kontroversi Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah. Bangun 2.000 desa mandiri hingga gagal Piala Dunia U20.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kesehatan Luncurkan 3 Fokus Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

1 September 2023

Kementerian Kesehatan Luncurkan 3 Fokus Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Kesehatan Masyarakat luncurkan Integrasi Layanan Kesehatan Primer di Jakarta, 31 Agustus 2023. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Wacana Anies Baswedan Soal Kementerian Perkotaan, 10 Negara Ini Punya Menteri Perkotaan

18 Juli 2023

Wacana Anies Baswedan Soal Kementerian Perkotaan, 10 Negara Ini Punya Menteri Perkotaan

Bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan wacanakan Soal Kementerian Perkotaan. Beberapa negara juga tela

Baca Selengkapnya

1.000 Mahasiswa UGM akan Diterjunkan di Kawasan Transmigrasi

17 Mei 2023

1.000 Mahasiswa UGM akan Diterjunkan di Kawasan Transmigrasi

Sekitar 1.000 mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) akan diterjunkan untuk melaksanakan program KKN-PPM di kawasan transmigrasi.

Baca Selengkapnya

Indonesia Internasional Book Fair Digelar di JCC 9-13 November 2022, Targetkan 25 Ribu Pengunjung

9 November 2022

Indonesia Internasional Book Fair Digelar di JCC 9-13 November 2022, Targetkan 25 Ribu Pengunjung

Indonesia Internasional Book Fair akan diikuti 134 peserta dari dalam maupun luar negeri dengan target jumlah pengunjung sebanyak 25 ribu orang.

Baca Selengkapnya

Kementerian Desa PDTT Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Cek Syaratnya

29 September 2022

Kementerian Desa PDTT Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Cek Syaratnya

Informasi lowongan kerja disiarkan melalui situs resmi Kementerian Desa PDTT dan telah merujuk pada surat bernomor 1779/SDM.00.03/IX/2022.

Baca Selengkapnya