Menteri Lingkungan Minta Penggunaan Kayu Ilegal di Aceh Dihindari
Reporter
Editor
Selasa, 21 Juni 2005 18:34 WIB
TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rahmat Witoelar menegaskan agar dalam proses rekontruksi Aceh, sejauh mungkin menghindari penggunaan kayu hasil pembalakan liar. Tentang rumah yang telah banyak dibangun dengan menggunakan kayu ilegal, Rahmat menilai hal itu karena pihak LSM yang tidak mengetahuinya. Selain itu juga aturan yang belum jelas tentang masalah kayu dalam rekontruksi. Namun, bagi pihak yang membangun rumah dalam rekontruksi Aceh sudah mengetahui kalau kayu yang digunakan adalah ilegal, maka harus segera dihentikan. Pembangunan selanjutnya dengan kayu legal bisa dikoordinasikan dengan BRR. Yang sudah dibangun dengan kayu ilegal, sudahlah. Ke depan jangan lagi, kata Rahmat seusai menghadiri pembukaan Konferensi Hijau di Gedung Dayan Dawood, Unsyiah, Selasa (21/06). Sumber kayu dalam rekonstruksi, lanjut dia, bisa mengambil kayu dari luar Aceh yang legal, atau menggunakan hutan produksi di Aceh di luar hutan-hutan yang dilindungi, seperti taman nasional dan hutan Gunung Leuser, di Aceh Tenggara. Untuk itu, Rahmat mengaku telah memerintahkan Dinas Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah dan Dinas Kehutanan Aceh, untuk mengurus masalah keamanan hutan agar tidak terjadi lagi pembalakan liar. Sementara itu, (Plt) Gubernur NAD Azwar Abubakar mempersilahkan aparat keamanan untuk menangkap pihak-pihak yang menebang hutan secara ilegal untuk rekonstruksi. Dia mengatakan, saat ini Aceh mempunyai luas hutan sebanyak 3,3 juta hektar. 700.000 hektar diantaranya adalah hutan produksi. Adi Warsidi