Polisi Bongkar Prostitusi Terselubung di Surabaya  

Reporter

Kamis, 11 Desember 2014 17:52 WIB

TEMPO/ Arie Basuki

TEMPO.CO, Surabaya - Aparat Subdirektorat IV Remaja, Anak-anak, dan Wanita Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar praktek prostitusi berkedok salon dan spa di kompleks rumah-toko di Jalan Ambengan, Surabaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan terbongkarnya praktek prostitusi terselubung itu berawal dari penggerebekan yang dilakukan di ruko tersebut. (Baca berita lainnya: Polda Jatim Menahan Tersangka Muncikari Foto Model)

Di tempat itu, polisi menemukan delapan pekerja seks komersial dan seorang muncikari. "Delapan orang itu hanya menjadi saksi, sedangkan muncikarinya yang bernama Mami Ayu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Awi, Kamis, 11 Desember 2014.

Modus prostitusi terselubung itu, kata dia, ialah pelanggan menemui kasir untuk melakukan negosiasi harga jasa pijat. Pijat biasa bertarif Rp 150 ribu. Namun bila ingin mendapatkan pelayanan "pijat plus", pelanggan harus membayar Rp 1,5 juta. "Di dalam salon itu disediakan beberapa kamar yang dimodifikasi untuk pelayanan pijat plus," katanya. (Baca: Polda Jatim Musnahkan Narkoba Senilai Rp 1 Miliar)

Mami Ayu tak menyangkal disebut mengambil untung dari praktek prostitusi tersembunyi itu. Menurut dia, semua anak buahnya telah dibekali kemampuan merayu dan melayani pengunjung salon dan spa. Mami Ayu mengaku hanya mengutip 30-40 persen dari hasil yang didapat anak buahnya. "Saya hanya dapat sedikit," katanya.

Praktek prostitusi itu, kata dia, sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Namun Mami Ayu tidak bersedia menyebutkan hasil yang didapatkan selama menjalankan bisnis di salon dan spa itu. (Baca juga: Tujuh Lokasi Prostitusi di Malang Ditutup)

Mami Ayu dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta, Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Perdagangan Wanita.




MOHAMMAD SYARRAFAH




Berita Terpopuler:
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21
Busyro Sebut Menteri Susi 'Hadiah' dari Jokowi
Militer Intimidasi Pemutaran Film Senyap di Malang
Menteri Susi: Berat Menghindari Korupsi
Setelah Berseteru, Hashim dan Ahok Mesra

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

45 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

45 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya