Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M. Jasin menilai KPK, kepolisian, dan kejaksaan masih harus kerja keras memberantas korupsi. Sebab, Indonesia masih tergolong negara yang tingkat korupsinya tinggi. "Dari 175 negara yang disurvei, Indonesia peringkat 107," kata Jasin melalui pesan pendek BlackBerry Messenger, Kamis, 11 Desember 2014.
Penghitungan tingkat korupsi itu menggunakan tolok ukur internasional. Metode penghitungan merupakan gabungan dari survei-survei seperti indeks prestasi korupsi, indeks suap-menyuap, indeks risiko politik dan ekonomi. Pada 2014, menurut Jasin, Indonesia mendapat skor 3,6, di bawah Malaysia dengan skor 5,2 dan Vietnam serta Filipina yang masing-masin berskor 3,8.
Jasin mengatakan data indeks korupsi diperoleh dari survei yang disebar ke pelaku bisnis lokal dan asing. "Mereka menyatakan pengalamannya dalam mengurus berbagai perizinan apakah masih dimintai uang tambahan atau tidak ketika berurusan dengan pelayanan publik," ujar dia. (Baca: KPK Endus Modus Baru Koruptor, Apa Saja?)
Jasin juga menilai masih banyak lembaga pelayan publik di Indonesia yang perlu dibenahi. Jasin mengacu pada pengukuran survei integritas yang dilakukan KPK di sektor publik yang menghasilkan rata-rata angka di bawah "6" yang menjadi standar skor integritas nasional. Jasin yang kini menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Agama sepakat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla ihwal pemberantasan korupsi.
Sebelumnya Jusuf Kalla mengatakan KPK dan Kejaksaan Agung tidak perlu merasa berbangga hati bila berhasil menangkap koruptor. Apalagi bila kerugian negara akibat korupsi tersebut jumlahnya triliunan.
"Tak perlu bangga. Justru harus merasa gagal karena, makin banyak uang negara yang diselamatkan, makin banyak korupsi di negeri ini," kata JK dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Nasional 2014 di gedung Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 9 Desember 2014. (Baca juga: Inilah Penyebab Praktek Korupsi Marak di Daerah)
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK
6 jam lalu
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.