TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan KPK belum akan menaikkan status kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dari penyelidikan ke tahap penyidikan. KPK masih mengumpulkan alat bukti.
"Itu di penyelidikan, kami dalami dulu," ujar Zulkarnain di kantornya, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2014. Ia menambahkan, saat ini KPK masih mengumpulkan dua alat bukti, yang cukup untuk menentukan seseorang menjadi tersangka. "Kalau ada informasi, kami masukkan saja. Barangkali memperkuat bukti."
KPK sedang berkonsentrasi menyelidiki proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor. (Baca: Kasus BLBI, KPK Tak Takut Panggil Megawati)
Dalam proses itu, ada dugaan para obligor tidak memenuhi kewajibannya namun tetap mendapat SKL. Untuk itu, KPK menyelidiki apakah dalam prosesnya terdapat tindak pidana korupsi atau tidak.
Pada 4 Desember lalu, KPK melayangkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Baca: Buka Kasus BLBI, Busyro: Tunggu Kabar Penyidik)
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan satu orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut bernama Luciana Yanti Hanafiah. "Dia dicegah terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu kepada pegawai negeri dan atau penyelenggara negara terkait perizinan pemanfaatan tanah," ujar Johan.
Menurut Johan, pencegahan ini berlaku sejak 4 Desember 2014 hingga enam bulan ke depan. (Baca: KPK Segera Ekspose Kasus BLBI)
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Ini Cara Polisi Meringkus Perampok di Taksi Putih
Menteri Susi Tangkap 22 Kapal Ikan Cina
Skenario Nasib Dua Golkar Menurut Menteri Laoly
Berita terkait
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK
13 menit lalu
Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons
1 jam lalu
Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik
3 jam lalu
Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka
3 jam lalu
Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?
Baca Selengkapnya2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?
5 jam lalu
Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya
6 jam lalu
Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal
16 jam lalu
KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.
Baca SelengkapnyaIstana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK
16 jam lalu
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.
Baca SelengkapnyaTerkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik
19 jam lalu
Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.
Baca SelengkapnyaKelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta
19 jam lalu
Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar
Baca Selengkapnya