TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden The United States-Indonesia Society (USINDO), Alphonse F. La Porta menyatakan Amerika tidak akan mengirim pasukannya ke perairan Selat Malaka. Sebab, secara hukum Internasional hal itu tidak memungkinkan. "Amerika tidak ada rencana itu, untuk membantu patroli dengan pasukan karena hukum internasional tidak memungkinkan," kata Alphonse kepada wartawan seusai bertemu Menteri Pertashanan Juwono Sudarsono, Senin (20/6). Diakuinya, Amerika dan Jepang termasuk negara yang memiliki interes besar terhadap keamanan di jalur niaga laut yang sangat padat itu. Namun, untuk menjaga keamanan Selat Malaka, sudah selayaknya dilakukan oleh semua negara yang terlibat dalam perdagangan laut maupun pertahanan di Asia Tenggara. "Harus ada kerjasama yang sama," kata dia. Menurut dia, di wilayah perairan laut Cina, Selat Malaka, Selat Sunda, dan Selat Bali harus ada penanganan serius untuk mengontrol keamanan laut. "Ada banyak kesempatan untuk kerjasama mengawasi dari perompak, maupun teroris yang mungkin melawan Indonesia dan perhubungan laut seluruh negara dalam wilayah," kata dia.Jepang, menurut La Porta, sudah berkomitmen dan secara langsung memberikan bantuan pada negara-negara di Asia Tenggara untuk patroli perairan. Namun, bantuan itu tidak dalam bentuk pengiriman personel militer. Tapi saya kira bantuan itu dari seluruh negara-negara donor harus dinaikkan (karena memiliki interes juga)," kata dia. Agus Supriyanto
Corporate Secretary PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) Bimo Budi Satrio menunggu negosiasi dengan perompak yang menahan 20 anak buah kapal MV Sinar Kudus di Semenanjung Somalia Afrika 16 Maret lalu.
Biro Maritim Internasional (IMB), dalam rilis laporannya pada Rabu lalu, menyebutkan sepanjang 2010 terdapat 445 serangan bajak laut yang sempat menyandera sebanyak 1.181 awak dan penumpang.
Markas Besar TNI menyatakan situasi di Selat Malaka saat ini masih aman dari aksi perombakan. Penegasan itu disampaikan menyusul peringatan dari Angkatan Laut Singapura mengenai ancaman perompak di Selat Malaka.